Hukrim

Pencurian motor di samarinda N-max dicuri di samarinda Pelaku Curanmor Samarinda Polsek Sungai Pinang 

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor N-Max di Temindung, Motor Sempat Dijual Rp3,5 Juta



Tiga pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polsek Sungai Pinang. (Ist)
Tiga pelaku dan barang bukti diamankan oleh Polsek Sungai Pinang. (Ist)

SELASAR.CO, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Serigala Utara berhasil ungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max yang terjadi di Jalan Pemuda VI Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang. Selasa (04/06/2024). 

Berawal dari laporan korban MA bahwa sepeda motor Yamaha N-Max miliknya telah hilang pada hari Rabu, 29 Mei 2024 dini hari. Korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah dalam kondisi tidak di kunci stang. 

Dari hasil olah TKP dan upaya penyelidikan, akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku berinisial DS dan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 personel berhasil meringkus pelaku DS di Desa Embalut Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara. 

Dari hasil interogasi diketahui bahwa DS melaksanakan aksinya bersama dengan pelaku berinisial EH dengan cara mendorong motor Yamaha N-Max yang dicuri menggunakan sarana sepeda motor Suzuki Satria kemudian motor Yamaha N-Max hasil curian tersebut telah dijual kepada pelaku penadahan berinisial AS dengan harga Rp. 3.500.000,-. Berbekal informasi tersebut selanjutnya personel berhasil meringkus EH di Jl. Imam Bonjol Gg. Bhakti Kota Samarinda serta pelaku penadahan AS beserta barang bukti Sepeda Motor Yamaha N-Max di tempat berbeda. 

Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, S.E., menjelaskan bahwa pelaku DS dan EH adalah residivis yang tergabung dalam sindikat curanmor sehingga dilakukan upaya pendalaman untuk mengungkap kasus ditempat lain. Kemudian saat personel Polsek Sungai Pinang menggiring pelaku EH untuk menunjukan lokasi yang lain tiba - tiba pelaku EH melakukan perlawanan terhadap personel sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku EH. 

"Pelaku DS dan EH kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun dan pelaku AS diterapkan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana penjara 4 tahun". Tutup Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo. 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya