Hukrim

Pembullyan Samarinda pelaku pembullyan Samarinda Polsek Samarinda Kota samarinda 

Seorang Wanita di Samarinda Diamankan Polisi Usai Aniaya Pembully Anaknya



Polisi usai mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak di Samarinda. (Ist)
Polisi usai mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak di Samarinda. (Ist)

SELASAR.CO, Samarinda - Team Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur. Kejadian ini terjadi Pada hari Senin, 3 Juni 2024 sekitar Pukul 20.50 WITA, di Kecamatan Samarinda Kota.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, pelaku inisial PAW ( 31) sedangkan korban (RM) masih berusia 15 tahun. Korban mengalami lebam di pelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada. 

Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita, di Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. 

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran anak pelaku sering di bully oleh korban, kemudian pelaku mendatangi korban dan sempat dorong-dorongan, lalu pelaku memukul korban,” ujar Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Samarinda Kota dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya