Kutai Timur
DPRD Kutim 
12 Perumahan Subsidi di Kutim Membutuhkan Fasilitas Umum
SELASAR.CO, Sangatta - Pembangunan fasilitas umum (fasum) di 12 perumahan subsidi di Kutai Timur (Kutim) terhambat oleh syarat penghunian minimal 80 persen. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim, Jimmy, kepada awak media.
Menurut Jimmy, syarat ini menjadi salah satu poin penting dalam Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) umum dan Utilitas Perumahan. Dikarenakan dana APBD digunakan untuk membangun fasum, maka perlu dipastikan perumahan tersebut sudah dihuni oleh mayoritas penghuninya.
"Tujuan pembangunan fasum adalah untuk kenyamanan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut. Jadi, jika baru dihuni beberapa orang, belum bisa dibangun dengan dana APBD," jelas Jimmy.
Beliau menambahkan bahwa Perbub terkait penyelesaian fasum sedang diupayakan agar pembangunan fasum di perumahan subsidi tahun ini dapat dimaksimalkan melalui APBD Perubahan.
Berita Terkait
"Meskipun Perbub hanya mengatur tata cara pelaksanaannya, diharapkan dapat segera diselesaikan agar pembangunan fasum dapat segera dilaksanakan," ujar Jimmy.
Jimmy menekankan pentingnya pembangunan fasum, terutama jalan, untuk mencegah kerusakan sebelum waktunya. Beliau mencontohkan Perumahan Jokowi yang membutuhkan bantuan pembangunan jalan dan drainase.
"Kita ingin membangun perumahan, terutama jalan dengan semenisasi agar jangan rusak sebelum waktunya. Kita tidak ingin sia-sia," kata Jimmy.
Pemerintah Kutim dapat mengambil alih pembangunan fasum di perumahan subsidi setelah diserahkan oleh pengembang. Fasum yang dimaksud termasuk drainase, semenisasi jalan, dan lain sebagainya.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan pembangunan fasum di 12 perumahan subsidi di Kutim dapat segera terealisasi dan memberikan kenyamanan bagi para penghuninya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan