Utama

Pembangunan tol IKN tol ikn segmen 6a dan 6b Pj Gubernur Kaltim Tol IKN progres tol ikn 

35 KK di Pemaluan Terdampak Pembangunan Tol IKN, PJ Gubernur Mediasi dengan Warga  



Mediasi antara PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik dengan warga yang terdampak pembangunan tol IKN. (IST)
Mediasi antara PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik dengan warga yang terdampak pembangunan tol IKN. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Pembangunan jalan bebas hambatan atau jalan tol di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan. Pembangunan jalan tol di segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, terdampak kepada 35 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan kurang lebih 44 hektar.


Penjabat Gubernur (Pj) Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik pun melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN (Ibu Kota Nusantara), di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara pada Minggu, 30 Juni 2024 kemarin. 


Kunjungan lapangan pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan, dilaksanakan dilingkungan Kelurahan Pemaluan, dihadiri Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri, Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat, pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim, Lurah Pemaluan, tokoh  adat dan tokoh masyarakat serta warga terdampak.


"Alhamdulillah, siang ini kita telah bertemu tokoh masyarakat dan tokoh adat Kelurahan Pemaluan dengan tabayyun terkait pembangunan tol segmen 6A dan 6B di IKN," jelas Akmal Malik.


Dirjen Otda Kemendagri itu juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat Pemaluan, atas diskusi yang sangat kondusif dalam upaya mendukung pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN.


"Intinya, Pemerintah harus menghargai hak-hak asal-usulnya  masyarakat  Pemaluan. Dan regulasi yang dibuat  ketika bertabrakan dengan hak masyarakat, itu kita perbaiki," tandasnya.


Akmal Malik menambahkan hal-hal teknis dilapangan baik pemerintah maupun masyarakat harus saling memahami, sehingga ada titik temu dan tidak ada yang dirugikan. "Dokumen yang sudah kita sepakati dibaca dulu sebelum ditandatangani, khususnya masyarakat yang terdampak," tandasnya.


Akmal Malik juga mengharapkan dokumen kesepakatan bersama yang sudah ditandatanganinya bersama Pj Bupati PPU, maka warga juga bisa menandatangani, sehingga hak warga secepatnya terealisasi. "Proses administrasi juga cepat selesai," pesannya. 


Akmal Malik menambahkan hak-hak warga di luar yang terdampak sedang direvisi regulasinya. "Mudah-mudahan setelah selesai direvisi regulasinya, nanti masyarakat bisa mendapatkan hak sebagaimana mereka inginkan," ungkapnya.


Sebagai informasi, Tol Seksi 6A Segmen Riko-Rencana Outer Ring Road IKN, sementara Seksi 6B Segmen Rencana Outer Ring Road–Simpang 3 ITCI. Nantinya, jalan tersebut akan terhubung dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Dengan demikian, jarak tempuh dari Balikpapan menuju Kawasan Inti IKN akan dipangkas dari dua jam menjadi 30 menit. 


Sementara berdasarkan data dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, proyek Tol IKN Seksi 6A Sp. Riko-Rencana Outer Ring Road dimenangkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk senilai Rp 1,5 triliun. Sedangkan proyek Tol IKN Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) senilai Rp 1,2 triliun.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya