Kutai Timur

DPRD Kutim 

Masa Jabatan DPRD Kutim Berakhir, Kelanjutan APBD Perubahan dan RPJPD Jadi Sorotan



SELASAR.CO, Sangatta - Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 akan berakhir pada 14 Agustus 2024. Menjelang akhir masa jabatan, kelanjutan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menjadi sorotan.

Dalam Rapat Paripurna ke-33 dan 34 yang digelar pada Senin (12/8/2024) malam, anggota DPRD Kutim, David Rante, menyuarakan keprihatinannya terkait hal ini. Ia mendesak agar pimpinan DPRD sementara yang akan segera dilantik untuk segera menindaklanjuti pembahasan kedua agenda penting tersebut.

"Penting untuk segera menindaklanjuti kedua hal ini agar pembahasannya dapat dilanjutkan oleh anggota dewan periode berikutnya," ujar David Rante.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan wewenang kepada pimpinan sementara DPRD untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan tahun 2024.  

"Kami berharap pimpinan sementara yang akan datang dapat segera mengambil langkah untuk membahas dan mengesahkan APBD perubahan 2024, mengingat sisa waktu pelaksanaan tinggal empat bulan lagi," tambahnya.

Selain itu, David juga menyoroti pentingnya segera menyelesaikan RPJPD Kutim 2025-2045. Jika tidak diselesaikan tepat waktu, baik DPRD maupun Pemerintah Kutim akan mendapatkan sanksi.

"Ini merupakan catatan penting yang perlu menjadi perhatian kita semua," pungkasnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan DPRD Kutim periode 2019-2024, publik menaruh perhatian besar pada bagaimana kelanjutan pembahasan APBD Perubahan dan RPJPD akan ditangani oleh pimpinan DPRD sementara dan anggota dewan periode berikutnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya