Utama
Rumah layak huni Kaltim pembangunan rumah layak huni kaltim RLH Kaltim Pemprov Kaltim 
Kaltim Capai Target 321 Rumah Layak Huni Tanpa APBD
SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, Irhamsyah, menyebutkan bahwa hingga saat ini, realisasi program Rumah Layak Huni (RLH) telah mencapai 321 unit rumah yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Program RLH dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Saat ini, Kaltim berada di posisi ketiga terendah untuk angka kemiskinan dengan poin 6,11. “Karena salah satu indikasi angka kemiskinan adalah mengenai tempat tinggal, secara perlahan melalui program-program yang ada, kami akan berupaya untuk mengentaskan angka kemiskinan,” ucap Irhamsyah, Jumat (23/8).
Irhamsyah menjelaskan bahwa dalam melaksanakan program RLH, pihaknya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim, melainkan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di Kaltim. “Jadi sama sekali tidak menggunakan APBD. Kami meminta kepada perusahaan untuk menyisihkan sebagian keuntungannya guna membantu masyarakat, dan ini juga memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Setidaknya, dari 321 unit rumah yang telah berhasil diubah menjadi hunian yang layak, semuanya berkat bantuan dari 38 perusahaan yang terdiri dari perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan perbankan, serta perusahaan jasa konstruksi. “Sudah ada 38 perusahaan yang menyalurkan dana CSR-nya untuk membantu program RLH sehingga telah tercapai 321 unit,” jelasnya.
Tidak hanya 321 unit rumah yang telah terealisasi, Irhamsyah menegaskan bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 508 unit rumah yang akan direalisasikan dalam program tersebut. Masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengacu pada beberapa syarat, di antaranya warga dengan domisili di Kaltim, memiliki dan menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau menempati rumah yang tidak layak huni, belum pernah memperoleh bantuan program perumahan yang sejenis, berpenghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Daerah setempat, serta beberapa syarat lainnya.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan