Utama
debat pilgub kaltim Debat Kedua Pilgub Kaltim Soal Debat Pilgub Kaltim  Isran Noor Hadi Mulyadi Isran-Hadi Kebocoran Soal Debat Pilgub  Kebocoran Soal Debat Pilgub Kaltim 
Tim Isran-Hadi Desak Penggantian Panelis dan Soroti Isu Kebocoran Informasi Debat
SELASAR.CO, Jakarta – Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan debat publik kedua yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengungkapkan sejumlah keberatan terkait tata kelola debat yang digelar di studio CNN Indonesia pada Minggu, 3 November 2024 kemarin. Menurut Roy, terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis. Setidaknya tiga pertanyaan dalam debat dinilai bersifat menyudutkan pasangan Isran-Hadi.
Roy juga mengungkapkan kecurigaan bahwa jawaban yang disampaikan oleh pasangan calon lawan, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, tampaknya telah dipersiapkan sebelumnya. “Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Roy, menyoroti kemungkinan ketidaknetralan dalam pelaksanaan debat.
Selain itu, tim hukum Isran-Hadi juga menyoroti pelanggaran tata tertib debat yang disusun oleh KPUD Kaltim. Menurut mereka, tata tertib ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 1363/2024 BAB II A.2 dan PKPU No. 13/2024 pasal 19, yang dengan jelas menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu paket, bukan dengan format yang memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur secara individu.
Berita Terkait
Tim hukum Isran-Hadi menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada Ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai, namun keberatan tersebut diabaikan. Melihat sejumlah kejanggalan ini, tim hukum Isran-Hadi telah melayangkan surat laporan kepada Dewan Kehormatan KPU Pusat pagi ini, Senin (4/11/2024). Pengiriman surat ini disertai dengan bukti rekaman 3 pertanyaan panelis yang dianggap menyudutkan Paslon 01.
Roy Hendrayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Dewan Kehormatan KPU untuk meninjau ulang proses debat ketiga dan memastikan bahwa semua panelis debat kedua diberhentikan dan diganti dengan panelis baru. “Kami menginginkan panelis yang lebih kredibel, netral, dan tidak berpihak,” kata Roy.
Tim hukum juga meminta KPUD Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa kebocoran informasi tidak terjadi lagi di masa mendatang. Mereka mendesak KPUD agar menjalankan tugasnya secara transparan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh PKPU. “KPUD tidak boleh seenaknya membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Roy.
Kritik ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan debat publik, yang seharusnya menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan program dan visi mereka secara adil. Tim Isran-Hadi menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan debat berikutnya agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.
Dengan serangkaian keberatan ini, isu tata kelola debat menjadi sorotan, menimbulkan perdebatan lebih luas tentang bagaimana memastikan pemilihan yang adil dan transparan di Kalimantan Timur. Tim Isran-Hadi berharap bahwa langkah mereka dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan debat di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan