Kutai Timur
DPRD Kutim 
DPRD Kutim Godok Perda Ketertiban Umum, Libatkan Partisipasi Publik
SELASAR.CO, Sangatta - DPRD Kabupaten Kutai Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini merupakan inisiatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2007 yang dinilai sudah tidak relevan.
Anggota DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa Raperda baru ini mencakup 15 pasal dengan 97 poin yang mengatur berbagai aspek ketertiban umum, di antaranya ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.
"Raperda ini diharapkan dapat memperkuat ketertiban umum dan mengakomodasi berbagai aspek yang belum tercakup dalam Perda sebelumnya," ujar Yan kepada awak media di Sangatta.
Yan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan Raperda ini. Masukan dari masyarakat dari berbagai kecamatan di Kutai Timur sangat dibutuhkan agar aturan ini efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Berita Terkait
"Kami ingin Raperda ini benar-benar menciptakan ketenteraman bagi masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting," tegas Yan.
Selain melibatkan masyarakat, penyusunan Raperda ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih dalam penerapan aturan.
"Misalnya, dalam pasal mengenai ketertiban lalu lintas, tugas antara Satpol PP dan kepolisian akan dibagi dengan jelas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan," jelas Yan.
Penulis: Bonar
Editor: Awan