Kutai Timur
DPRD Kutim 
Raperda PPBKP di Kutim Disepakati, Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Masyarakat
SELASAR. CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang digelar pada Senin, (11/11/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy ST, didampingi Wakil Ketua, Prayunita Utami, dan dihadiri oleh 29 anggota DPRD Kutim. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan antara Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, dengan Ketua DPRD Kutim, Jimmy ST, dan Wakil Ketua DPRD Kutim, Prayunita Utami.
"Perda ini akan sangat penting bagi masyarakat Kutai Timur, terutama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," ujar Jimmy saat membuka sidang.
Sebelum penandatanganan, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPBKP, Mulyana, membacakan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan bersama dinas terkait dan Bagian Hukum.
Berita Terkait
"Semua tahapan pembahasan telah dilakukan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tegas Mulyana.
Ia menambahkan, Raperda PPBKP telah melalui tahap evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur serta Biro Hukum Pemprov Kaltim.
"Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran di Kutim," harap Mulyana.
Mulyana juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutim telah menyetujui Raperda PPBKP untuk disahkan menjadi Perda.
Penulis: Bonar
Editor: Awan

