Kutai Kartanegara

Sidang MK  Sidang Mahkamah Konstitusi  Pilbup kukar  Sidang MK Edi Damansyah  Bupati Kukar  Edi Damansyah  Hasil sidang MK Pilbup Kukar Hasil sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 

MK Tolak Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pilbup Kukar 2024



SELASAR.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024, pada Rabu (5/2/2025). Agendanya adalah Sidang Pleno Pengucapan Keputusan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024.

Untuk wilayah Kukar, pengajuan eksepsi atas perselisihan suara yang diajukan oleh pemohon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman melalui kuasa hukumnya, dinyatakan tidak jelas. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, secara terbuka dalam agenda sidang pleno hari ini, rabu (5/2/2025).

Dalam kasus ini, MK berhak dan berwenang untuk mengadili permohohonan eksepsi a qua yang telah diajukan. Dalam pertimbangannya, eksepsi yang telah diajukan tidak memenuhi syarat formil.

"Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur," ujar Suhartoyo.

"Dengan demikian, eksepsi pemohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah berlandasan menurut hukum," sambungnya.

MK juga menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Begitu juga dengan dalil-dalil serta hal-hal lainnya karena dinilai tiadak ada relevansinya.

Dalam amar putusan mengadili, disampaikan bahwa menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan.

Kemudian, permohonan yang diajukan oleh pihak terkait dengan perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima.

"Demikian diputuskan rapat oleh sembilan hakim konstitusi dianggap diucapkan pada Jumat 31 Januari 2025, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (5/2/2025), selesai diucapkan pukul 15.17 WIB oleh hakim konstitusi yang dihadiri oleh para pihak," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya