Kutai Kartanegara

Sidang MK  Sidang Mahkamah Konstitusi  Pilbup kukar Sidang MK Edi Damansyah  Bupati Kukar Edi Damansyah Hasil sidang MK Pilbup Kukar Hasil sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 

Sidang MK, Ketua Bawaslu: Tak Ada Unsur Pelanggaran dalam Penetapan Paslon Edi-Rendi



Hasyim Asy'ri hadir sebagai Ahli Termohon pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (13/02/2025). Foto Humas/Ifa
Hasyim Asy'ri hadir sebagai Ahli Termohon pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (13/02/2025). Foto Humas/Ifa

SELASAR.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang lanjutan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Kamis (13/2/2025). Agendanya, pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan).

Sidang yang berjalan kurang lebih dua jam ini diawali dengan pengambilan sumpah oleh para saksi dan ahli yang hadir. Kemudian dilanjutkan pemaparan-pemaparan materi dari para ahli.

Di antaranya ahli termohon, Hasyim Asy'ari. Disampaikannya bahwa, dalam ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf N UU Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijabarkan lebih lanjut pada Peraturan Komisi Pemilahan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 rentang pencalonan sebagaimana diatur lebih khusus dalam pasal 19 dan lebih kusus di huruf E, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Hal itu juga diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.

Bahkan persoalan ini disebut pernah diajukan pengajuan materi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA telah memutus dengan putusan nomor 42 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2024. Di dalam pasal ini pada intinya menyatakan bahwa pasal 19 huruf E PKPU nomor 8 tahun 2024, tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Hal tersebut didasarkan atas pertimbangan hukum, sekaligus penafsiran atas pasal 19 huruf E PKPU nomor 8 tahun 2024. Pada pokoknya, penghitungan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf N undang-undang pemilihan dimulai sejak pelantikan," ujar Hasyim.

Sementara dari ahli pihak terkait, Djohermansyah Djohan, menyampaikan, dalam konteks kasus pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara Edi Damansyah menjadi bupati definitif, bahwa sisa masa jabatan 2016-2021 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 6 Februari 2019. Dan yang bersangkutan telah pula dilantik oleh Gubernur Isran Noor pada 14 Febuari 2019, serta berakhir masa jabatanya pada 25 Febuari tahun 2021. Segingga, masa jabatan yang disandang oleh Edi Damansyah menjadi Bupati Kukar terhitung dua tahun 11 hari.

"Ini juga yang dipahami oleh penyelenggara pemilu Pilkada, ini pula yang dimengerti oleh orang-orang di pemerintahan dan ini pula yang dikenal oleh para publik. Bukan cara penghitungan lainnya," jelas Djohermansyah.

Dalam keterangannya, Djohermanstah berpendapat, bahwa cara penghitungan masa jabatan dalam perkara ini lebih pantas diimplementasikan kepada kepala daerah yang meninggal dunia atau mengundurkan diri dari jabatannya.

"Tapi tidak pas kalau kepala daerahnya itu karena kasus hukum," tegasnya.

Dalam sidang ini, Chairil anwar yang waktu itu menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar turut dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi oleh pihak terkait. Disampaikannya bahwa, setelah Bupati Kukar Rita Widyasari tersandung kasus hukum, Edi Damansyah yang statusnya sebagai Wakil Bupati Kukar mendapatkan SK dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tumur (Kaltim) ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar.

Selang beberapa waktu, Edi Damansyah bersama Chairil Anwar mendapat undangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim), yang Gubernurnya masih dijabat oleh Awang Faroek Ishak. Namun, ia tidak ingat persisnya undangan tersebut di hari apa dan tanggal berapa. Yang pasti, undangan itu dihadiri oleh Edi Damansyah dan dirinya.

Undangan yang dihadiri di ruang Lamin Etam Kantor Gubernur Kaltim tersebut terdapat banner yang bertuliskan pengukuhan, tetapi tidak ada kegiatan pelantikan dan sumpah kepala daerah pada umumnya.
"Di pengukuhan beliau (Edi Damansyah) hanya membacakan pakta integritas," ungkap Chairil Anwar.

Menurut sepengetahuannya, Edi Damansyah secara resmi dilantik jadi Bupati Kukar definitif pada tanggal 14 Febuari 2019. Pelantikan itu didasari oleh SK Mendagri serta pengambilan sumpah.
"Ada pelantikan. Jadi sumpah dulu baru pelantikan," tegas Chairil Anwar dalam sidang tersebut.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Teguh Wibowo, menyampaikan, bahwa dari hasil kajian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang ditemui dalam tata cara penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh pihak penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, meskipun ada aduan atau laporan terkait tata cara KPU menetapkan pasangan calon Edi Damansyah.

"Dalam prosesnya, laporan tidak memenuhi syarat materil. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, tidak terdapat unsur pelanggaran tata cara KPU menetapkan paslon," ucapnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi, MK akan melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara ini. MK juga telah menerima ajuan bukti tambahan P42 sampai P54. Kemudian bukti tambahan dari pihak termohon T19 sampai T22 dan dari pihak terkait PT19 sampai dengan PT23. Ajuan tambahan bukti yang disampaikan sudah diverifikasi dan disahkan.

Pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar diminta untuk menunggu terkait jadwal pengucapan putusan yang diagendakan pada 24 Februari mendatang. MK juga tidak memperkenankan untuk mempelajari bukti yang sudah diajukan kepada para pihak, termasuk menambah bukti-bukti baru, lantaran tidak ada relevansinya dan perkara ini sudah dianggap selesai.

"Terima kasih kepada ahli dan saksi-saksi yang sudah hadir, mudah-mudahan semuanya bisa menjadi masukan bagi kami para hakim untuk mengambil putusan dalam mempertimbangkan putusan perkara ini," tutup Ketua MK, Suhartoyo.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya