Utama
SMKN 3 Samarinda  SMK 3 Samarinda  Perpisahan Sekolah  Perpisahan Kelulusan  Perpisahan SMK 3 Samarinda  Disdik Samarinda 
Kepala Disdikbud Samarinda: Dilarang Ada Pungutan Biaya untuk Perpisahan!

SELASAR.CO, Samarinda - Acara kelulusan sekolah memang menjadi momentum berkesan bagi banyak siswa, terutama mereka yang menyelesaikan jenjang pendidikan SMA sederajat. Tuntaslah tugas mereka dalam mengenyam pendidikan wajib selama 12 tahun. Oleh karenanya, tak sedikit yang rela merogoh kocek demi memeriahkan momentum itu.
Sayangnya, niatan baik tersebut tak selalu diiringi dengan praktik yang baik pula. Ada praktik yang justru mengubah acara kelulusan dari momentum riang gembira menjadi beban finansial bagi wali murid karena adanya iuran dengan jumlah yang tidak sedikit.
Praktik tersebut salahsatunya terjadi pada perencanaan acara kelulusan SMK Negeri 3 Samarinda yang diposting oleh akun @samarindacom via Instagram. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Komite Sekolah SMK Negeri 3 Samarinda kepada para orang tua siswa/i, terdapat permintaan “iuran dana” yang harus dibayar. Tiap siswa/i kelas XII dan XIII jurusan SPA diharapkan membayar iuran sejumlah Rp 510.000 sesuai dengan kesepakatan rapat perwakilan siswa/i kelas tersebut pada 14 Februari 2025.
Postingan tersebut dibanjiri komentar baik pro maupun kontra dari netizen.
Berita Terkait
“Saya selaku salah satu panitia murid mau klarifikasi, ga masuk akal yg protes itu, kan dari awal sudah dirembug, sudah diadakan rapat musyawarah beberapa kali, kenapa protesnya ga dari awal, giliran sudah keluar edaran resmi yg dimana itu kan otomatis sebelumnya sudah disepakati bersama, malah baru protes, kwitansi juga sudah disiapkan, kurang penjelasan apalagi” ujar akun dengan nama pengguna @hij*** di kolom komentar postingan.
“woi disekolah lain lebih mahal tapi kok cuma smkn3 aja yang masuk berita” ujar netizen @the*** dalam kolom komentar yang sama.
“Perpisahan ga penting, penting kehidupan selanjutnya setelah lulus sekolah” ujar warganet dengan nama pengguna @rrd*** di kolom komentar.
Reporter Selasar.co menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Dr Asli Nuryadin untuk menanggapi fenomena tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa Disdikbud telah lama mengimbau pihak-pihak sekolah untuk mengadakan acara perpisahan secara sederhana namun tetap bermakna.
“Pokok permasalahannya itu di bagian pungutan [biaya]. Walaupun acara perpisahannya di sekolah, akan dilarang apabila ada pemungutan biaya. Kalaupun mau dilaksanakan di hotel ya boleh, asal tidak ada pemungutan itu tadi,” ujarnya dalam wawancara via telepon pada Senin (24/3/2025).
Asli juga menambahkan bahwa meski biaya dan lokasi acara perpisahan sekolah telah disepakati oleh pihak sekolah dan orang tua siswa/i, tidak berarti hal tersebut menghilangkan beban finansial yang dirasakan sejumlah orang tua siswa/i. Dirinya juga menjelaskan adanya perbedaan konsep antara pemungutan biaya dengan sumbangan. Apabila pengumpulan dana dilakukan secara sukarela tanpa nominal dan tanpa tenggat pembayaran, maka hal tersebut sah-sah saja.
Apa yang disampaikan Asli sejalan dengan Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal tersebut secara jelas melarang Komite Sekolah “baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya”. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMK Negeri 3 Samarinda mengenai isu ini.
Penulis: Zain
Editor: Awan