Utama

Kompensasi Motor Brebet  Motor Brebet  BBM Oplosan  Pertalite Oplosan  Pertamax Oplosan  Motor Mogok  BBM Bermasalah 

Ada Kompensasi Rp300 Ribu untuk Korban Motor Brebet, Berikut Persyaratannya



Daftar persyaratan klaim kompensasi motor brebet dari Pemkot Samarinda. (Selasar/Zen)
Daftar persyaratan klaim kompensasi motor brebet dari Pemkot Samarinda. (Selasar/Zen)

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana memberi kompensasi kepada pengguna kendaraan berjenis sepeda motor (R2) yang mengalami permasalahan mesin akibat BBM. Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan bahwa Pemkot tengah menggodok mekanisme kompensasi hingga syarat kelayakan penerimanya.

“Kami (Pemkot) memilih mengambil peran yang mungkin belum dilakukan pihak lain. Kami sepakat akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar 300 ribu kepada seluruh pemilik sepeda motor yang terdampak BBM,” ujar Andi Harun kepada awak media pada Kamis (10/4/2025).

Dirinya mengakui bahwa langkah ini bukan penyelesaian masalah. Akan tetapi berpotensi mengurangi beban finansial masyarakat yang terdampak.

Adapun mengenai persyaratan kelayakan penerima, ia menjelaskan bahwa penerima bantuan dikhususkan bagi mereka yang ber-KTP Samarinda.

Selain itu, calon penerima bantuan juga wajib menyertakan surat pernyataan tertulis dari pihak bengkel bahwa memang benar kendaraan yang dimaksud mengalami kerusakan akibat BBM.

Hal-hal lain yang harus dilengkapi dalam mengklaim kompensasi berupa:
• Fotokopi STNK kendaraan
• Kendaraan wajib dibawa
• Foto atau video kondisi motor
• Foto atau video suku cadang yang diganti

Pengambilan kompensasi sendiri akan melalui kantor kecamatan domisili pengguna kendaraan di hari Senin-Sabtu. Berkas-berkas yang telah disebutkan di atas bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan dana bantuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, ada batasan lain yang ditetapkan Pemkot selain hal-hal yang telah disebutkan. Kompensasi hanya berlaku bagi mereka yang mengalami kerusakan dari tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025.

Andi Harun merujuk pada kesepakatan antara DPRD Kaltim dengan Pertamina bahwa per tanggal 9 April 2025, Pertamina-lah yang menanggung kerusakan pengguna kendaraan R2 akibat BBM.

Adapun alasan bantuan kompensasi hanya terbatas bagi pengguna R2 ialah pengguna mobil dianggap sebagai individu yang telah berkecukupan secara finansial. Tidak seperti pengguna R2 yang mayoritas digunakan masyarakat kelas ekonomi menengah-bawah.

“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian yang nyata atas peristiwa yang sedang terjadi. Walaupun kecil, kami (Pemkot) menganggap ini lebih solutif daripada sekedar membuat pernyataan-pernyataan yang tidak solutif kepada masyarakat,” lanjutnya.

Meskipun kerusakan mesin akibat BBM masih sebatas dugaan, belum ada faktor lain yang berpotensi menjadi sumber masalah.

Penulis: Zain
Editor: Awan

Berita Lainnya