Hukrim
penembakan  Penembakan di THM   Penembakan di THM Penembakan  THM Samarinda  Crown Samarinda  Pelaku Penembakan di THM Samarinda 
Dalang Penembakan Dekat THM: Saya Minta Maaf, Tapi Harap Maklum

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Reskrim Polresta Samarinda mengamankan tersangka ke-10 dalam kasus penembakan berinisial D di THM yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol. Tersangka berinisial K (36) tersebut diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan berencana D pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu. K diamankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (6/5/2025) malam.
“K yang menunjuk IJ sebagai eksekutor. Ia juga mengumpulkan 7 orang lain untuk membantunya dalam pembunuhan berencana tersebut,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers pada Kamis (8/5/2025)
K menempatkan para tersangka dalam perannya masing-masing. Dirinya jugalah yang memberi pistol kepada IJ yang akan ditembakkan kepada D. Seluruh perencanaan ini telah ia susun sejak 1 bulan yang lalu.
Usut punya usut, ternyata K dan IJ merupakan saudara kandung. Pembunuhan D tak lain sebagai balas dendam karena mereka menuduh D terlibat dalam kasus pembunuhan di tahun 2021 silam yang menewaskan saudara sulung K dan IJ.
Berita Terkait
Para pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 55 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan. Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa mereka tengah menyiapkan berkas terpisah sesuai eskalasi peran para tersangka dalam kasus ini.
Dalam pernyataan di depan awak media, K mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku masih tersulut amarah atas kematian saudaranya pada 2021 silam.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang saya lakukan. Namun, saya harap mereka juga maklum mengapa saya berbuat demikian,” tuturnya.
Penulis: Zain
Editor: Awan