Utama
Pendidikan Gratispol  Gratispol  Beasiswa Gratispol  Gubernur Kaltim  pendidikan.gratispol.kaltimprov 
Pengamat Pertanyakan Landasan Hukum Gratispol, "Tidak Boleh Didasari Syahwat Politik Semata"

SELASAR.CO, Samarinda - Program unggulan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, yakni Pendidikan Gratispol, hingga kini belum memiliki landasan hukum. Peraturan Gubernur mengenai program itu kabarnya belum rampung.
Ketua Komisi 4 DPRD Kaltim, H Baba mengatakan sampai saat ini Pergub tentang Gratispol Pendidikan masih menunggu dari Biro Hukum Setprov Kaltim.
“Kita tunggu saja nanti ya, mudah-mudahan di 100 hari kerjanya Pak Gubernur, Pergub ini bisa keluar. Kan tinggal dasar hukumnya saja untuk menjalankan program itu, tunggu saja mudahan Senin nanti sudah ada pembahasan,” ucap politikus PDIP tersebut.
Smeentara, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengatakan, yang harus ditanya adalah yang membuat program. "Apa dasarnya dia membuat program (Gratispol)? Karena semua tidak boleh hanya didasari syahwat politik semata, tetapi harus tunduk pada aturan," ujarnya.
Berita Terkait
Dia menambahkan, problemnya adalah kalau kemudian Pergub itu dibuat, landasan hukumnya dari mana?
"Saya kira ada RPJMD 2025-2029, tentu saja itu mesti dijadikan sebagai konsideran di dalam pembuatan Pergub itu," katanya.
Berikutnya, lanjut Castro, apakah memang Gubernur diberi delegasi untuk mengatur lebih lanjut mengenai Gratispol. "Dimana cantolannya? Darimana delegasinya? Kan mesti ditunjukkan. Misalnya di dalam Perda RPJMD itu ada gak delegasi secara jelas dan eksplisit memerintahkan kepada Gubernur untuk mengatur Program Gratispol," jelasnya.
"Saran saya coba deh tanya Gubernur dulu, apa dasarnya membuat Program Gratispol itu," tutup Castro.
Penulis: Boy
Editor: Awan