Ragam

dprd kaltim 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Raih Opini WTP ke-12 dari BPK RI



SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi pencapaian ke-12 bagi Pemprov Kaltim dalam memperoleh WTP.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Adib Susilo, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, yang mewakili Anggota VI BPK RI, pada Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menyampaikan bahwa LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 menjadi masukan yang penting, sekaligus solusi terkait dengan laporan keuangan tersebut. Hal ini diharapkan memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim.

Hasanuddin menjelaskan bahwa Opini WTP mencerminkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan angka-angka dalam laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal turut menjadi faktor penilaian.

Meski demikian, ia mengingatkan Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK agar dapat meningkatkan kinerja pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan memantau berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK, serta terus melakukan monitoring untuk memastikan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

“Pemeriksaan lanjutan terhadap hasil pemeriksaan keuangan harus dilakukan. Jawaban atau penjelasan atas hal ini wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Adib Susilo menyampaikan bahwa BPK memeriksa laporan keuangan Pemprov Kaltim dengan memperhatikan empat aspek utama. Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah. Kedua, kecukupan pengungkapan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketiga, efektivitas sistem pengendalian internal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Kami mengapresiasi pencapaian ini dan berharap WTP ke-12 ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” tambahnya.

Namun, BPK juga menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Salah satunya adalah pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, yang belum sepenuhnya didukung oleh peraturan dan pengendalian yang memadai. Hal ini berisiko menyebabkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan belum sepenuhnya memadai. Terdapat risiko ketidakefektifan penggunaan dana, dengan sisa dana senilai Rp 3,5 miliar tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya