Utama

Jalan Amblas di Batuah  Tanah Longsor di Batuah  Tanah Amblas di Batuah  Dinas ESDM  Akhmed Reza Pachlevi  Longsor di Batuah  DPRD Kaltim 

Komitmen Komisi III di Longsor Batuah: Dari Lapangan ke RDP dalam Hitungan Hari



SELASAR.CO, Samarinda – Menanggapi sejumlah tuntutan dari Pemuda Tani Jaya Bersatu terkait insiden longsor di Desa Batuah, Kutai Kartanegara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Komisi III tidak tinggal diam. Kami sudah turun langsung ke lapangan pada 29 Mei 2025, dan langsung menindaklanjutinya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni 2025. Ini membuktikan bahwa kami serius dan sigap menanggapi persoalan ini,” tegas Reza, pada hari ini Sabtu, 21 Juni 2025 kemarin.

Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut memang membutuhkan koordinasi lintas instansi seperti Dinas ESDM, Pemerintah Desa Batuah, Pemkab Kukar, Universitas Mulawarman, BBPJN Kaltim, PT BSSR, serta elemen masyarakat, termasuk dari Aliansi Tani Jaya Bersatu.

Terkait tudingan lambatnya proses pasca RDP, Reza menyebut hal itu terjadi karena perlunya mencocokkan jadwal seluruh pihak yang terlibat. Dalam RDP, hasil kajian dari tim ahli Universitas Mulawarman telah disampaikan, yang menyimpulkan bahwa longsor terjadi akibat faktor alam dan bukan karena aktivitas pertambangan.

“Dinas ESDM juga menyampaikan hal yang sama. Jarak aktivitas tambang PT BSSR dengan titik longsor mencapai 1,7 kilometer, jauh di atas ketentuan batas minimal 500 meter sesuai regulasi. Namun, kami sangat menghargai bila Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu merasa perlu menyiapkan kajian pembanding yang lebih komprehensif sebagaimana disepakati dalam RDP kemarin,” tambahnya.

Reza juga menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan tidak saling menyalahkan. Fokus utama saat ini adalah penanganan dampak bagi warga yang terdampak. Termasuk di dalamnya penyediaan posko yang layak, tempat tinggal sementara, serta percepatan proses relokasi permanen.

“Lahan relokasi sudah tersedia dan telah diukur oleh Dinas Perkim. Pemerintah desa pun telah memfasilitasi, dan saat ini kita tinggal menunggu tahapan penganggaran berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Reza juga mengungkapkan beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar Desa Batuah telah menyatakan komitmen untuk ikut berpartisipasi dalam bantuan sosial dan kemanusiaan.

Terakhir, Reza menegaskan bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi III, bertugas sebagai lembaga pengawas dan fasilitator, bukan lembaga eksekutor.

“Kalaupun nanti terbukti ada pelanggaran dari pihak perusahaan, kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Urusan teknis dan pencabutan izin adalah kewenangan pemerintah pusat,” tutupnya.

Sebagai tambahan, salah satu poin dalam RDP kemarin adalah bahwa rekan-rekan dari Aliansi akan menyusun kajian pembanding guna menguatkan analisis penyebab longsor. Kami sangat menyambut baik inisiatif tersebut, dan siap menunggu hasil kajian sebagai bagian dari proses penyelesaian yang lebih adil dan objektif.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya