Utama
Audiensi Komisi III DPRD Kaltim Audiensi ke Komisi XII DPR RI Pengelolaan tambang Pengelolaan tambang di Kaltim Adv 
Audiensi Komisi III DPRD Kaltim ke Komisi XII DPRI RI Dorong Reformasi Pengelolaan Pertambangan di Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda – Dalam rangka mencari solusi konkrit terhadap permasalahan pertambangan dan energi di Kalimantan Timur (Kaltim), audiensi antara Komisi III DPRD Kaltim dan Komisi XII DPRI RI berlangsung dengan intensif. Pertemuan yang berlangsung pada hari ini Rabu (25/6/2025) di Gedung Nusantara 1 ini, menjadi wadah diskusi untuk menyusun langkah strategis dalam pengelolaan serta penataan sektor yang selama ini menuai berbagai persoalan di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilatarbelakangi oleh usulan pengelolaan dan penataan perkembangan urusan pertambangan dan energi di Kalimantan Timur. “Kunjungan kami terkait dengan usulan untuk pengelolaan dan penataan perkembangan urusan pertambangan dan energi di Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Reza menambahkan sebagai perwakilan Komisi III DPRD Kaltim bahwasanya pada 2025 ini pihaknya banyak sekali menangani masalah pertambangan, di antaranya tidak tertibnya aktivitas pertambangan untuk kegiatan crossing dan hauling, kemudian masih banyak areal pertambangan yang jaraknya sangat dekat dengan permukiman masyarakat atau fasilitas umum (fasum), banyaknya konflik perusahaan tambang dengan kelompok masyarakat. “Dan baru-baru ini, saya laporkan juga di Kaltim sendiri masih banyak aktivitas pertambangan yang keluar dari kaidah-kaidah hukum yang ada,” ungkapnya.
Dalam paparan tersebut, Akhmed Reza merinci sejumlah persoalan yang tengah dihadapi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa salah satu permasalahan nyata adalah terjadinya jalan longsor di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin, Kecamatan Kukar. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana kegagalan pengawasan dan penegakan aturan dapat menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III mengajukan lima poin persoalan krusial yang membutuhkan perhatian serius, antara lain:
1. Pertambangan tanpa izin yang merajalela,
2. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan bekas tambang,
3. Konflik lahan antara warga dengan berbagai perusahaan tambang,
4. Ketidaksesuaian perizinan dengan tata ruang yang ada, serta
5. Tidak maksimalnya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
“Mungkin nanti bisa diberikan satu solusi yang jelas dan konkret bagaimana Kaltim ke depan bisa lebih baik dalam pengelolaan bidang pertambangan ini. Kami minta referensi dan solusi bagaimana penanganan masalah ini untuk di daerah kami,” tegasnya.
Ia mengharapkan masukan dari Komisi XII agar rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti, dan pada akhirnya dituangkan dalam bentuk regulasi atau legalitas yang mampu menjawab permasalahan tersebut.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan langkah sinergis tersebut, DPRD Kaltim menitikberatkan pada perlunya penataan ulang sektor pertambangan guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal pertambangan.
Menanggapi laporan ini masyarakat Kaltim melalui Komisi III DPRD Kaltim terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal, Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyatakan akan segera membahas masalah ini di panja Lingkungan dan panja Minerba.
“Kemudian panja lah yang akan membuat keputusan tentu akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk memberantas illegal mining di Kaltim,” jelas Syafruddin.
Anggota DPR RI Dapil Kaltim ini pun menegaskan negara sudah jelas-jelas dirugikan dengan keberadaan tambang ilegal. “Karena negara tidak ada menerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) akibat tambang ilegal,” imbuhnya.
Dirinya pun menegaskan dengan adanya kegiatan tambang ilegal pada dasarnya juga merendahkan wibawa negara karena dilanggarnya regulasi yang ada. “Komisi XII mengharapkan kepada Komisi III DPRD Kaltim untuk terus meningkatkan koordinasi, salah satunya dengan menyertakan data dan temuan di lapangan kepada Komisi XII,” terangnya.
Politisi partai PKB ini juga membuka kemungkinan adanya kerjasama antara Komisi XII DPR RI dan Komisi III DPRD Kaltim agar kedepan dapat melakukan tinjauan lapangan agar penyelesaian permasalahan dapat dituntaskan segera.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan