Paser
Informasi Publik Tata Kelola Informasi Publik Pemkab Paser 
Paser Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Komisi Informasi Kaltim Lakukan Monev 19 Badan Publik

SELASAR.CO, TANA PASER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus menunjukkan gerakan dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Hal ini tercermin dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang digelar bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut melibatkan 19 badan publik di lingkungan Pemkab Paser, yang akan dinilai melalui dua pendekatan, yakni monev internal dan penilaian publik terhadap aksesibilitas informasi yang disediakan masing-masing instansi.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, dalam sambutannya pada Selasa (29/7/2025), menyampaikan bahwa Kalimantan Timur menunjukkan capaian positif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Pada tahun 2024, Provinsi Kaltim menduduki peringkat kedua nasional dalam pelaksanaan monev, serta menempati posisi ketiga nasional dalam indeks keterbukaan informasi publik.
“Penilaian terhadap badan publik akan diklasifikasikan dalam enam kategori, mulai dari ‘tidak informatif’ hingga ‘informatif’. Saat ini kami memasuki hari ke-8 dari total 21 hari masa penilaian. Masih tersedia waktu bagi badan publik untuk mengisi kuesioner dan mengikuti layanan visitasi,” jelas Khaidir.
Berita Terkait
Ia turut menyoroti pentingnya pembaruan informasi pada media digital resmi milik instansi pemerintah. “Masih ditemukan website yang belum diperbarui, seperti data pejabat atau program kerja. Digitalisasi dan pemutakhiran informasi menjadi tuntutan yang tak bisa diabaikan dalam era keterbukaan saat ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Paser, Arief Rahman, menyambut baik pelaksanaan monev ini. Menurutnya, evaluasi ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh badan publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Penilaian ini bukan sekadar ajang kompetisi peringkat, tetapi bentuk pengukuran sejauh mana hak masyarakat atas informasi telah diimplementasikan,” ujar Arief.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Paser melalui slogan PASER TUNTAS (Transparan, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil, dan Sejahtera).
“Melalui monev ini, kami berharap seluruh PPID Pelaksana memiliki pemahaman yang seragam terkait indikator dan mekanisme penilaian tahun ini, serta meningkatnya kesadaran untuk mengelola layanan informasi publik secara profesional dan proaktif,” tutupnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan