Ekobis

PPID Kaltim  Keterbukaan Informasi Informasi Publik  Pemprov Kaltim 

Sorotan Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Kaltim: Antara Transparansi dan Tantangan



SELASAR.CO, Samarinda - Malam penganugerahan keterbukaan informasi publik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 berlangsung meriah di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (3/10/2025) malam.

Acara yang diinisiasi oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim ini merupakan bentuk apresiasi terhadap badan publik yang menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.

Wakil Gubernur Seno Aji menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi sebuah keniscayaan di Kaltim. Ia mengapresiasi meningkatnya kualitas badan publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Semakin banyak yang meraih peringkat satu dan nilai sempurna, artinya semangat keterbukaan publik terus tumbuh. Ini menunjukkan kepercayaan terhadap badan publik semakin kuat," ujarnya.

Seno juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim terus mendorong seluruh OPD dan lembaga terkait untuk aktif menyampaikan informasi yang relevan kepada masyarakat.

"Kami berharap setiap informasi yang dimiliki OPD disampaikan secara terbuka. Masyarakat berhak tahu tentang aktivitas pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KI Kaltim Imran Duse menekankan pentingnya komitmen pimpinan daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan harus dipahami bukan sekadar kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan.

"Komitmen pimpinan menjadi faktor kunci. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal kepercayaan publik, termasuk investor. Kaltim adalah provinsi kaya, dan keterbukaan informasi dapat meningkatkan kredibilitas daerah," jelasnya.

Terkait badan publik yang dinilai masih minim dalam keterbukaan, Imran menyebut pendekatan edukatif akan terus dilakukan.

"KI Kaltim akan terus melakukan bimbingan teknis dan diskusi kelompok. Kita tanamkan bahwa keterbukaan bukan sekadar formalitas, tapi membawa manfaat nyata bagi badan publik dan masyarakat," tegasnya.

Adapun penilaian keterbukaan informasi dilakukan dalam sembilan kategori, yakni:

1. Pemerintah Kabupaten/Kota
2. Perangkat Daerah Provinsi
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
4. Instansi Vertikal Provinsi
5. Instansi Vertikal Kabupaten/Kota
6. Yudikatif
7. Penyelenggara Pemilu
8. BUMD
9. BLUD

Melalui penganugerahan ini, Komisi Informasi Kaltim berharap semangat keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai seremonial tahunan, melainkan menjadi budaya kerja di seluruh badan publik.

Keterbukaan informasi dinilai tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembangunan. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, konsistensi badan publik dalam menyampaikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. (adv/diskominfokaltim)

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya