Utama

Dinkes Samarinda  Rumah Sakit Islam  Rumah Sakit Islam Samarinda  Rumah Sakit Islam di Samarinda 

Dinkes Samarinda Tunggu Kepastian Kelanjutan Operasional Rumah Sakit Islam



SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr. Ismed Kosasih, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kelanjutan operasional Rumah Sakit Islam di Samarinda. Meskipun izin operasional rumah sakit tersebut masih berlaku, kegiatan pelayanan kesehatan diketahui tidak berjalan sejak beberapa waktu terakhir.

“Memang izinnya masih hidup, tapi operasional rumah sakit tidak berjalan. Ini yang menjadi perhatian kami saat melakukan kunjungan beberapa waktu lalu,” ujar dr. Ismed, Rabu (27/8/2024).

Menurutnya, Rumah Sakit Islam terakhir dikunjungi oleh tim Dinas Kesehatan pada Mei 2025 dalam rangka visitasi, guna mengecek kesiapan rumah sakit untuk melanjutkan operasional. Kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari evaluasi sebelum masa berlaku izin habis, yang diperkirakan jatuh pada akhir tahun ini.

Sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan, rumah sakit yang ingin memperpanjang izin operasional wajib mengajukan permohonan minimal enam bulan sebelum masa izin berakhir. Proses ini mencakup pemenuhan berbagai persyaratan, termasuk dokumen legal, kesiapan fasilitas, serta kejelasan tenaga kesehatan.

“Semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen, izin lingkungan, pengelolaan limbah, hingga keikutsertaan dalam sistem informasi tenaga kesehatan melalui aplikasi SISDMK,” jelasnya.

Terkait status aset, dr. Ismed menjelaskan bahwa meskipun Rumah Sakit Islam merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pengurusan izin operasional tetap mengikuti ketentuan berdasarkan klasifikasi tipe rumah sakit.

“Kalau rumah sakit tipe C atau D, izinnya tetap dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan tipe B oleh provinsi, dan tipe A oleh Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Rumah Sakit Islam dikategorikan sebagai rumah sakit tipe C, sehingga pengurusan izin tetap menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

Lebih lanjut, dr. Ismed menyebut bahwa kelanjutan operasional rumah sakit saat ini juga bergantung pada keputusan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan pihak Yayasan selaku pengelola sebelumnya. Ada wacana dari Pemprov untuk tidak lagi menyewakan aset tersebut, namun hingga kini belum ada keputusan resmi.

“Kami hanya memfasilitasi perizinan. Kalau nanti pengelola, baik Pemprov maupun yayasan, siap menjalankan operasional sesuai aturan, tentu kami terbuka. Yang penting semua persyaratan dipenuhi,” pungkasnya

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya