Kutai Kartanegara

DPRD Kukar 

DPRD dan Kejari Kukar Teken MoU Soal Pendampingan Hukum



SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat baru saja menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum produk legislasi dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

"Tugas DPRD ada tiga, legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Semua itu adalah produk hukum," jelasnya.

Dengan adanya MoU ini, Kejari Kukar akan memberikan pendampingan hukum berupa saran dan pendapat terkait administrasi tata usaha negara.

Hal ini diharapkan dapat membuat produk hukum yang dibahas dan disahkan DPRD lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Harapan kami, penegakan hukum di Kukar bisa berjalan lebih baik," sebutnya.

Ahmad Yani juga menekankan pentingnya konsultasi hukum dengan kejaksaan untuk memastikan produk peraturan daerah dan administrasi sesuai asas kebermanfaatan. Bukan untuk membackup, tapi semacam konsultasi.

"Karena jaksa di Kukar juga pakar hukum, jadi tidak perlu jauh-jauh minta pendapat ke pusat," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya