Utama
Bangunan dirubuhkan Pemkot Samarinda 57 bangunan dirubuhkan Rt 17 Kelurahan Baqa Samarinda Seberang 
Ada 57 Bangunan Dirubuhkan Pemkot Samarinda, Hanya 18 Pemilik Menerima Tali Asih

SELASAR.CO, Samarinda - Rintik hujan menemani kesedihan warga RT 17, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang pagi ini, Selasa (21/10/2025). Mau tak mau, warga harus merelakan rumah yang telah ditinggali selama puluhan tahun, dirubuhkan dalam sehari oleh Pemkot Samarinda.
Suhardi (49), warga RT 17 yang sehari-hari berjualan di Pasar Baqa, hanya bisa menunggu giliran melihat tempat bernaungnya selama ini akan rata dengan tanah. Ia tak tahu lagi harus berkata apa kepada pemerintah, bahkan tak tahu hendak tinggal di mana.
Suhardi tak bisa menyangkal kebijakan penertiban atas dasar status lahan milik Pemkot Samarinda. Ia pun membenarkan pemerintah telah melayangkan beberapa kali pemberitahuan untuknya bisa berkemas dan membongkar rumahnya secara mandiri. Kendati ia mengaku belum menerima uang tali asih yang ditawarkan pemerintah senilai Rp 9 juta.
"Belum ada tempat (pindah) ini pak. Tinggal di sini sudah 20 tahun pak. Ini masih menunggu uang (tali asih) pak," ungkap Suhardi.
Berita Terkait
Di sela-sela gemuruh alat berat meratakan bangunan, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi menjelaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kepada warga sejak bulan April 2025. Ia mengatakan memang ada bantuan tunai sebesar Rp 9 juta, uang itu untuk membantu warga menyewa rumah sementara.
Dari 57 bangunan yang ditertibkan, hanya 18 pemilik bangunan yang menerima bantuan tunai tersebut. Aditya menyayangkan hal itu, menurutnya uang tersebut bisa bermanfaat untuk warga dalam beberapa waktu ke depan. Bahkan, lanjutnya, saat tanggal 10 Oktober lalu pihaknya kembali menyampaikan surat pemberitahuan dengan niat membuka kesempatan warga untuk menerima bantuan itu.
"Bahkan kami buka sampai hari Minggu kemarin, tapi warga tetap ada yang ingin bertahan, sekali lagi kami menghormatinya," jelas Aditya.
Terkait warga yang belum menerima bantuan sewa rumah itu, Aditya tak bisa menjanjikan akan ada kelonggaran. Ia mengaku tak bisa serta-merta mengubah kebijakan yang telah pihaknya petakan. Ia menekankan hari ini adalah tahapan penertiban dan sudah final.
"Nanti ke depannya manakala ada hal lain yang jadi kebijakan pemerintah, ya kita tunggu saja, saya tidak bisa menjanjikan ke warga," pungkasnya.
Sekadar informasi, penertiban terhadap warga RT 17 atas dasar lahan tersebut berstatus milik Pemkot Samarinda. Lahan tersebut direncanakan menjadi salah satu lokasi pembangunan insinerator, sebuah alat atau tungku pembakaran yang digunakan untuk memusnahkan limbah.
Ke depan Pemkot Samarinda akan membangun 10 insinerator di sejumlah lokasi di kota Samarinda.
Penulis : Hasyim Ilyas
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Awan