Utama
Eks Kepala Bapenda gunakan mobil Dinas Inspektorat Kaltim Kepala Bapenda Kaltim Sudah pensiun masih pake mobil dinas 
Ramai Isu Kepala Bapenda yang Sudah Pensiun Masih Pakai Mobil Dinas, Begini Respons Inspektorat Kaltim.
SELASAR.CO, Samarinda - Isu penggunaan kendaraan dinas oleh mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, menjadi sorotan publik. Padahal, pejabat tersebut diketahui telah resmi pensiun sejak 1 Oktober 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan, meski sudah tidak menjabat, Ismiati masih menggunakan mobil dinas milik Bapenda Kaltim. Ia juga disebut-sebut masih menghadiri sejumlah agenda resmi, seperti pembahasan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di Kementerian Keuangan pada Rabu, 8 Oktober 2025, serta rapat sinkronisasi dan sosialisasi optimalisasi PAD di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta menyatakan bahwa penarikan aset milik pemerintah daerah menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah yang masih aktif.
“Kepala dinas yang saat ini menjabat harus segera menindaklanjuti. Jika kendaraan dinas masih dibawa oleh pejabat yang sudah pensiun, harus disurati secara resmi,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, mekanisme penarikan dilakukan secara persuasif dengan pengiriman surat peringatan sebanyak dua kali. Jika langkah itu tidak diindahkan, maka dapat ditempuh jalur hukum dengan dugaan penggelapan aset negara.
“Kalau sudah dua kali disurati dan tidak dikembalikan, bisa dilaporkan. Karena kendaraan itu aset pemerintah,” jelasnya.
Pihak Inspektorat juga menegaskan bahwa belum ada laporan resmi yang masuk terkait isu tersebut.
“Isunya memang ada, tapi laporan tertulisnya belum kami terima. Kami tahu dari media sosial saja,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim disebut sebagai pihak yang akan menindaklanjuti pengelolaan kendaraan setelah dikembalikan.
“Aset yang dikembalikan nanti akan kami serahkan ke BPKAD. Apakah akan dimanfaatkan kembali, dilelang, atau dihibahkan, itu tergantung hasil pemeriksaan dan kondisi kendaraan,” ujarnya.
Irfan juga menegaskan bahwa berapa pun nilainya, seluruh aset milik pemerintah harus dikembalikan dan dikelola sesuai ketentuan.
“Mau tua atau rusak, tetap aset negara. Harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan

