Kutai Kartanegara
Prokom Kukar 
Kukar Dorong Ekonomi Kreatif dengan Sertifikasi Kompetensi
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah strategis dalam mengembangkan kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di daerah.
Langkah ini dilakukan dengan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan sertifikasi kompetensi kerja di sektor pariwisata untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut.
Saat ini, Pemkab melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) terkait dalam pelaksanaannya dan rencananya akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang. Khususnya, ditujukan bagi pelaku ekraf yang tergabung di dalam komunitas resmi.
Program penyaluran bantuan bagi komunitas Ekraf ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu fiskal dan non fiskal.
Berita Terkait
"Fiskal itu berupa pengurangan pajak atau pembebasan pajak. Kemudian non fiskal bisa berupa pembuatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Nomor Induk Berusaha (NIB), bantuan barang dan duit," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda.
Dalam penyusunan Juknisnya, Dinas Pariwisata Kukar bekerja sama dengan salah satu akademisi di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ini kami lagi menyusun Juknisnya di anggaran perubahan 2026, bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul). Saya juga belum bisa terlalu spesifik menyampaikannya, karena hasil kajian itu mungkin kami dapat di bulan Desember nanti," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

