Warta

PUPR Kaltim Dinas PUPR Kaltim Lokasi perluasan RSUD AMS II RSUD AMS II Kawasan Fasum-Fasos 

PUPR Kaltim Tegaskan Lokasi Perluasan RSUD AMS II Masuk Kawasan Fasum-Fasos



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur menegaskan bahwa lokasi rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri seluas 1,3 hektare itu telah sesuai dengan peruntukan tata ruang, yakni berada di kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum–fasos).

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2042 serta RDTR yang berlaku. Dalam regulasi tersebut, lokasi pengembangan rumah sakit dinyatakan diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum dan sosial.

“Baik di Perda RTRW maupun RDTR Kota Samarinda, lokasi ini masuk kawasan fasum dan fasos. Artinya secara tata ruang, pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut sudah tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Nanda.

Ia menjelaskan, pembangunan dan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya terkait ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Kalimantan Timur. Saat ini, rasio tempat tidur rumah sakit di Kaltim baru mencapai 1,72 per 1.000 penduduk, masih jauh di bawah standar nasional sebesar 3 tempat tidur per 1.000 penduduk.

“Khusus Kota Samarinda, rasionya bahkan baru 2,05. Ini paling rendah dibanding kota lain di Kaltim seperti Balikpapan yang sudah 2,79 dan Bontang 2,66. Dengan kondisi ini, penambahan kapasitas rumah sakit menjadi sangat penting,” jelasnya.

Menurut Fitra, pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II juga masuk dalam program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi bagian dari program strategis Gubernur. Ditargetkan, pembangunan fisik dapat berlangsung pada 2026–2027 dan rumah sakit mulai beroperasi pada 2028.

Terkait penangguhan sementara pengurukan lahan oleh Pemerintah Kota Samarinda, Fitra menyebut pihaknya menghormati keputusan tersebut. Ia menegaskan, penangguhan itu tidak menghambat komitmen Pemprov Kaltim untuk melanjutkan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada masalah bagi kami. Jika ada administrasi yang perlu diperbaiki atau persetujuan lingkungan yang harus diajukan ulang, akan kami ikuti. Prinsipnya, semua persyaratan dari Pemkot akan kami penuhi,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi banjir, Fitra menyampaikan bahwa berdasarkan RTRW dan RDTR, lokasi tersebut tidak termasuk kawasan rawan banjir. Selain itu, banjir yang terjadi pada 22 Oktober lalu disebabkan oleh curah hujan ekstrem mencapai 193 milimeter, jauh di atas rata-rata, dan terjadi sebelum adanya aktivitas pengurukan lahan.

Ia juga menambahkan, kontribusi lahan perluasan rumah sakit terhadap volume banjir dinilai tidak signifikan, hanya sekitar 2,4 persen dari total potensi volume air di kawasan tersebut. Pemerintah Provinsi Kaltim pun telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, termasuk normalisasi Sungai Sempaja, Sungai Karang Mumus, serta pembangunan embung dan kolam retensi di sekitar wilayah tersebut.

Ke depan, desain rumah sakit juga akan dilengkapi sistem kanal dan sumur resapan dengan kapasitas tampung sekitar 12.000–13.000 meter kubik sebagai pengganti fungsi lahan tangkapan air.

“Jadi dari sisi kebutuhan layanan kesehatan, tata ruang, hingga mitigasi banjir, semuanya sudah kami pertimbangkan. Tinggal proses perizinan yang akan kami ikuti sesuai aturan,” pungkas Nanda.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya