Utama
PT Singlurus Samboja Barat Tambang Rumah Retak Karena Tambang Kebun Rusak Karena Tambang Ganti Rugi PT Singlurus Komisi III DPRD Kaltim 
Rumah Retak, Kebun Hilang: Kisah Warga yang Dikepung Tambang di Samboja Barat
SELASAR.CO, Samboja – Sekilas, rumah bercat hijau di RT 2 Kelurahan Argosari itu tampak biasa. Catnya masih menempel rapi di dinding luar, halaman depan terlihat tenang. Namun, begitu melangkah masuk ke dalam, barulah terlihat retakan yang menjalar di beberapa bagian dinding. Di ruang tengah, bekas jatuhnya plafon masih jelas, meninggalkan kesan rumah yang pernah diguncang dengan keras.
Rumah itu kini kosong. Penghuninya, Susiati, memilih mengontrak di bangunan lain. Keputusan itu diambil bukan tanpa alasan. Ia khawatir keselamatan keluarganya terancam setelah beberapa bagian plafon rumah jatuh, diduga akibat getaran aktivitas pertambangan yang berjarak hanya beberapa meter dari rumahnya.
Kondisi ini terungkap saat Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Dari luar, rumah memang tampak utuh. Tetapi di dalam, para anggota dewan menyaksikan langsung retakan yang merayap di dinding, serta suasana lengang yang menandakan rumah itu sudah lama ditinggalkan.
Susiati, Warga Argosari.
Bagi Susiati, cerita ini bermula dari perjanjian dengan perusahaan tambang batu bara. Ia mengizinkan kebun kakaknya digali, dengan syarat disewakan rumah. Tiga bulan pertama ia membayar sendiri, setelah itu perusahaan yang menanggung. Namun, setelah masa sewa habis, perusahaan hanya memberi uang untuk tiga bulan. Ketika rumah mulai retak, laporan yang ia sampaikan hanya berujung pada survei tanpa tindak lanjut.
Berita Terkait
“Saya maunya dibelikan tanah dan dibangunkan rumah di tempat lain. Kalau dibangun di sini lagi, percuma, bisa retak lagi. Tapi itu dulu, sebelum saya melapor ke pengacara ini. Sekarang saya minta uang ganti rugi saja,” ujarnya.
Lingkungan sekitar rumah Susiati memang sudah tidak layak huni. Lubang tambang mengelilingi sisi kanan, kiri, dan belakang rumah. Hanya bagian depan yang tersisa tanpa galian.
“Samping rumah saya itu lubang (tambang), belakang rumah saya juga lubang, samping sebelah sana juga lubang. Jadi lubang semua,” tambahnya.
Rumah hijau itu berdiri sebagai saksi bisu. Dari luar tampak biasa, tetapi di dalam menyimpan cerita tentang ketidakpastian dan perjuangan seorang warga yang menuntut haknya di tengah aktivitas tambang yang terus menggeliat.
Ketika Sungai Ditutup, Hidup Petani Pun Terhenti
Di sebuah sudut Kelurahan Ambrawang Darat, Kalimantan Timur, Slamet Cahyanto berdiri di atas lahan yang dulu menjadi sumber kehidupannya. Kebun pisang, serai, nangka, hingga sayur-mayur yang pernah tumbuh subur kini tinggal kenangan.
“Tanah saya rusak sama sekali. Terbelah, pecah, longsor, hancur, tidak bisa ditanami lagi karena zat asamnya tinggi sekali,” ujarnya dengan nada getir.
Awal cerita bermula ketika tim perusahaan datang untuk pembebasan lahan. Slamet sudah diajak bicara, bahkan harga sempat disepakati. Namun janji itu tak pernah ditepati. Bulan berganti bulan, hingga akhirnya aktivitas perusahaan semakin dekat ke lahan miliknya. Aliran sungai ditutup untuk jalan *crossing hauling* batu bara, dan sejak saat itu kebunnya mulai terendam air.
Slamet Cahyanto, Warga Kelurahan Ambrawang Darat, Samboja Barat, Kukar.
Tanaman pisang yang berjumlah 1.200 pohon, yang biasanya menghasilkan Rp15–20 juta per bulan, perlahan mati. Serai sebanyak 200 rumpun, pohon nangka, hingga sayur-mayur tak lagi bisa dipanen.
“Setiap perkembangan saya sampaikan ke pihak lapangan, tapi jawabannya hanya ‘Iya, Pak. Nanti saya sampaikan.’ Tidak ada tindak lanjut,” kata Slamet.
Kerugian itu bukan sekadar kehilangan hasil panen. Slamet kini harus menanggung utang demi membiayai kuliah dua anaknya. Pendapatan dari kebun yang dulu menopang keluarga kini hilang. Sementara perusahaan hanya datang sesekali, sekadar menawar tanpa solusi.
Aktivitas perusahaan mulai masuk sekitar tujuh hingga delapan bulan lalu, tahun 2025. Sejak itu, kehidupan Slamet berubah drastis. Dari seorang petani yang mandiri, kini ia harus bergulat dengan tanah yang rusak dan masa depan yang tak pasti.
Slamet Cahyanto, warga RT 12, Kelurahan Ambrawang Darat, adalah satu dari sekian banyak petani yang merasakan dampak langsung aktivitas industri di sekitar mereka. Kisahnya bukan sekadar tentang lahan yang hilang, tetapi juga tentang harapan yang tenggelam bersama air yang merendam kebunnya.
Dewan Pantau Proses Ganti Rugi
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan pihaknya terus memantau proses penyelesaian dampak tambang batu bara PT Singlurus terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan usai pertemuan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh DPRD.
Menurut Abdulloh, kedua belah pihak telah hadir dengan legalitas masing-masing, dan proses hukum sedang berjalan. “Tinggal kita sama-sama memantau kelanjutannya, apakah nanti ada ganti rugi. Bentuknya bisa tunai, cicilan, dan sebagainya. Itu ranah teknis dari kuasa hukum masyarakat,” ujarnya.
Abdulloh mengakui aktivitas tambang membawa dampak ganda. Di satu sisi, tambang membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Namun di sisi lain, jika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, masyarakat yang menanggung akibatnya. “Negatifnya muncul ketika aturan tidak dijalankan. Dampaknya bisa langsung dirasakan warga,” katanya.
Komisi III DPRD Kaltim saat meninjau lokasi rumah rusak yang terdampak aktvitas pertambangan PT Singlurus di Samboja Barat.
Salah satu dampak yang sudah terjadi adalah longsor di sekitar area tambang. Abdulloh menekankan hal ini harus menjadi perhatian serius perusahaan. Ia juga menyinggung aturan jarak tambang terhadap permukiman. Sesuai ketentuan, jarak minimal adalah 500 meter agar tidak berdampak langsung ke masyarakat. Namun, ia mempertanyakan apakah aturan tersebut sudah disosialisasikan secara efektif.
Terkait langkah ke depan, Abdulloh menyebut DPRD masih akan memantau proses yang berjalan. “Kami masih memantau proses ganti rugi, satu per satu diselesaikan. Agar masyarakat tidak teriak, masyarakat nyaman. Yang berdampak diganti rugi, kemudian yang longsor-longsor diperbaiki. Jadi tahapannya itu dulu,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

