Warta
kadis pupr pera kaltim pupr kaltim RSUD AMS II DED Pemkot Samarinda 
Tanggapi Kritik Wali Kota, Kadis PUPR Kaltim: DED RSUD AMS II Belum Siap Saat Pembangunan Dimulai
SELASAR.CO, Samarinda - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Nanda menjelaskan, persoalan utama terletak pada belum rampungnya Detail Engineering Design (DED) saat tahapan awal pembangunan dilakukan, sehingga pengurusan PBG belum dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“PBG itu baru bisa diurus kalau DED sudah siap. Pada saat pembangunan dimulai, DED bangunan gedung memang belum siap. Yang ada waktu itu baru perencanaan pematangan lahan,” ujar Nanda.
Menanggapi kritik Wali Kota Samarinda yang menyebut pelaksanaan konstruksi tidak sesuai rekomendasi PBG, Aji menegaskan bahwa langkah percepatan diambil demi mengejar target penyelesaian pembangunan rumah sakit pada 2027.
Berita Terkait
“Kalau kami menunggu DED selesai di Desember ini, pekerjaan akan lambat. Target 2027 bisa tertunda. Karena itu kami mengambil langkah percepatan dengan memulai pematangan lahan lebih dulu,” jelasnya.
Ia juga menanggapi persoalan izin pematangan lahan yang menjadi sorotan Pemerintah Kota Samarinda. Menurut Nanda, pihaknya baru mengetahui adanya ketentuan khusus terkait izin pematangan lahan yang diatur dalam peraturan wali kota.
“Terus terang, kami baru tahu ada peraturan wali kota yang mengatur izin pematangan lahan. Aturan seperti ini jarang diterapkan di daerah lain. Kami akui itu kekeliruan karena ketidaktahuan,” katanya.
Meski demikian, Nanda memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghormati kewenangan Pemerintah Kota Samarinda dan siap menindaklanjuti seluruh arahan terkait perizinan.
“Setelah kejadian ini, saya langsung berkomunikasi dengan Pak Sekda Pemkot Samarinda bahwa arahan beliau jelas, perizinannya diurus kembali dan kami ikuti,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Nanda, seluruh dokumen perizinan tengah dipersiapkan ulang seiring telah rampungnya DED bangunan. Perizinan yang akan diajukan meliputi izin lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga PBG.
“Sekarang DED sudah ada, kami ajukan semua perizinan dari awal agar lengkap dan sesuai aturan. Izin lingkungan kita ulang, KKPR, Andalalin, termasuk PBG,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan

