Hukrim
pengeroyokan pelajar samarinda seberang pengeroyokan pelajar di angkringan angkringan samarinda seberang 
Dipanggil ke Angkringan di Samarinda Seberang, Pelajar Ini Langsung Dikeroyok Usai Cekcok
SELASAR.CO, Samarinda – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di salah satu Angkringan di Kecamatan Samarinda Seberang. Korban diketahui korban adalah seorang pelajar yang mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama oleh para pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban dipanggil oleh salah satu terlapor untuk datang ke sebuah angkringan. Setibanya di lokasi, sempat terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan oleh para pelaku secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman informasi di lapangan. Hasilnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 15.40 Wita, petugas berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, membenarkan pengungkapan perkara tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dalam menangani laporan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan pelajar,” tegas AKP Baihaki.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi tindakan kekerasan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

