Utama
ITK mahasiwa itk gratispol gratispol batal batal gratispol  Gratispol  Beasiswa Gratispol  syarat daftar gratispol 
Mahasiswa Kelas Eksekutif ITK Gagal Gratispol, Pemprov Kaltim Tak Hadir dalam Pertemuan
SELASAR.CO, Samarinda - Sejumlah mahasiswa kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang gagal memperoleh bantuan pendidikan Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar pertemuan dengan pihak kampus, Kamis (22/1/2026). Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ada satu pun perwakilan dari Pemprov Kaltim maupun tim Gratispol yang hadir untuk memberikan penjelasan.
Mahasiswi Program Studi Magister (S2) Manajemen Teknologi ITK, Ade Rahayu Putri, mengatakan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak penyelenggara program Gratispol.
“Jadi tadi kami bertemu dengan pihak ITK. Sangat disayangkan pihak Gratispol ataupun perwakilan dari Pemprov Kaltim tidak hadir. Padahal yang ingin kami pertanyakan itu justru kepada mereka,” ujar Ade.
Menurut Ade, sejak awal pihak kampus ITK telah banyak membantu dan memperjuangkan mahasiswa agar tetap bisa mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.
Berita Terkait
“Karena menurut kami, pihak ITK dari awal memang sudah banyak membantu dan memperjuangkan kami. Jadi sebenarnya yang ingin kami tanyakan itu langsung dari tim Gratispol atau perwakilan Pemprov,” katanya.
Sementara itu, mahasiswi S2 ITK lainnya, Eka Reina Elfira, menjelaskan bahwa fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut akhirnya mengarah pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan Gratispol.
“Tadi saya sebenarnya ingin bertanya ke pihak Gratispol, tapi karena mereka tidak hadir, akhirnya fokus ke Pergub yang menjadi acuan. Ternyata kampus kami juga memulai tahun akademik di bulan Januari,” jelas Eka.
Ia menambahkan, pihak kampus baru menerima informasi pada 8 Januari 2026 bahwa mahasiswa kelas eksekutif tidak termasuk penerima bantuan pendidikan Gratispol.
“Itu yang kami pertanyakan, kenapa pergub tersebut baru disampaikan. Dari pihak ITK sendiri nantinya akan memberikan solusi lain yang dihasilkan oleh kebijakan internal kampus,” ujarnya.
Menanggapi ketiadaan Pemprov Kaltim, Ade Rahayu mengungkapkan keresahannya terkait minimnya sosialisasi program Gratispol kepada mahasiswa.
“Menurut saya pribadi, ini terlalu terburu-buru. Juknis atau pergub seharusnya sudah tersedia di website resmi, akun mahasiswa, atau disosialisasikan lewat media sosial dan video dari tim humas. Itu pedoman kami untuk mendaftar beasiswa,” kata Ade.
Ia menyebutkan, selama ini mahasiswa hanya mengetahui persyaratan umum seperti domisili Kalimantan Timur, batas usia 35 tahun, dan minimal tiga tahun berdomisili.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak ITK menawarkan solusi kepada tujuh mahasiswa yang terdampak. Pertama, penyesuaian skema perkuliahan untuk mahasiswa magister manajemen teknologi ITK. Kedua, skema beasiswa penelitian pascasarjana, melalui hibah penelitian yang dapat diakses mahasiswa. Ketiga, banding UKT dengan peninjauan dan penyesuaian nominal sesuai kemampuan mahasiswa. Keempat, skema cicilan pembayaran untuk meringankan beban keuangan, dan kelima, keringanan pembayaran FRS dengan pembayaran sebatas selisih biaya.
“Ternyata perjuangan dari ITK itu nyata. Ada kesalahpahaman antara pihak ITK dan tim Gratispol, tapi dari awal kami tidak menyalahkan ITK. Informasi dari pihak Gratispol memang tidak disampaikan dengan baik,” tegas Ade.
Terkait kelanjutan studi, Ade menyatakan masih menunggu realisasi solusi yang dijanjikan pihak kampus.
“Kalau dari saya pribadi, saya menunggu realisasi solusi dari kampus, bagaimana nanti pelaksanaannya,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

