Utama
LBH Samarinda   Gratispol lbh samarinda gratispol pembatalan sepihak gratispol  Beasiswa Gratispol 
LBH Samarinda Nilai Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol Langgar HAM dan AUPB
SELASAR.CO, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyoroti pembatalan sepihak pemberian beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap sejumlah mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lulus sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut. Pembatalan ini dinilai bertentangan dengan hak atas pendidikan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan polemik ini mencuat setelah beredarnya unggahan salah satu akun Instagram yang menyuarakan kritik atas pembatalan beasiswa Gratispol yang telah diterimanya. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa justru dibatalkan secara sepihak karena berstatus sebagai mahasiswa kelas eksekutif.
“Alasan pembatalan disebut bertentangan dengan Pergub Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Padahal, dalam bukti percakapan yang dilampirkan, admin Beasiswa Gratispol menyatakan bahwa mahasiswa kelas eksekutif juga dapat menerima beasiswa tersebut,” ujar Fadilah, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan LBH Samarinda, hingga saat ini terdapat sedikitnya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang mengalami pembatalan beasiswa Gratispol. Menurut Fadilah, persoalan ini bukan kali pertama terjadi, mengingat sebelumnya program Gratispol juga diwarnai keterbatasan informasi, minimnya sosialisasi, persoalan teknis, hingga keterlambatan pencairan bantuan.
Berita Terkait
Atas temuan tersebut, LBH Samarinda berpandangan bahwa pembatalan sepihak beasiswa Gratispol bertentangan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Hak atas pendidikan, lanjut Fathul, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 12 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
“Pembatalan tersebut tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip realisasi progresif HAM, yang melarang adanya kebijakan yang justru memundurkan pemenuhan hak asasi, terlebih hanya dengan alasan administratif,” tegasnya.
Selain itu, LBH Samarinda menilai pembatalan beasiswa terhadap peserta yang telah dinyatakan lolos juga merupakan pelanggaran serius terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kesalahan informasi serta minimnya sosialisasi menunjukkan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut secara sepihak beasiswa bagi mahasiswa yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus,” kata Fadilah.
Lebih jauh, Fadilah menilai persoalan berulang dalam pelaksanaan program Gratispol mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan program oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menegaskan, permasalahan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan individu semata, melainkan menunjukkan carut-marutnya tata kelola program.
“Jika terus dibiarkan, program beasiswa Gratispol berpotensi hanya menjadi program simbolik yang sarat kepentingan elektoral,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa terhadap seluruh mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, serta melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh guna memperbaiki sistem pelaksanaan program beasiswa Gratispol.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

