VIDEO : Biaya Rapid Test untuk Syarat Terbang Tak Ditanggung Pemerintah

Pemerintah pusat belum lama ini membuka kembali penerbangan dengan izin khusus, dengan syarat yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19. Bagi pelaku perjalan bisnis, selain wajib menyertakan surat tugas, juga memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

Video Lainnya

LPADKT 100 Persen Beri Dukungan Untuk Edi Damansyah
LPADKT 100 Persen Beri Dukungan Untuk Edi Damansya
97 ASN Pemprov Kaltim Terima Emas Murni
97 ASN Pemprov Kaltim Terima Emas Murni
Hanya 26,83 Persen Jalan di Kutim Kondisi Bagus
Hanya 26,83 Persen Jalan di Kutim Kondisi Bagus
Chery Hadirkan Omoda 5 di Samarinda
Chery Hadirkan Omoda 5 di Samarinda
Kilang Minyak Pertamina Dumai Kebakaran
Kilang Minyak Pertamina Dumai Kebakaran