Ketua Nonaktif DPRD Kutim EF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. Namun, EF diketahui masih menerima gaji sebagai Ketua DPRD Kutim.