Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang 
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan amar putusan terkait perkara nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, yakni menolak gugatan pemohon. Dengan demikian, status pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) dinyatakan sah secara hukum sebagai pemenang pilkada dan akan memimpin Kutim.