Pencabulan 
Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 41 tahun terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun terus diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda. Peristiwa terjadi di perumahan kawasan Lok Bahu, Sungai Kunjang pada 15 Juli 2021 lalu.