PDAM Kutim 
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Tuah Benua memberikan subsidi atau keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan untuk kedua kalinya. Keringanan ini bagi yang memiliki tagihan maksimal Rp 200 ribu per bulan selama 3 bulan ke depan.