Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur kembali membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, setelah sekian lama dinyatakan vakum. Tripartit ini merupakan salah satu forum Komunikasi, Konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.