Bupati Kutim Peraturan wajib lapor Pendatang Baru 
Peraturan wajib lapor 1x24 jam kepada pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga, nampaknya mulai terlupakan oleh sejumlah masyarakat, terutama bagi pendatang baru di wilayah Kutai Timur.