Restorative Justice 
Seorang warga Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, berinisial SK (49) sangat terharu usai dibebaskan dari tuntutan. Ia mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim).