Hukrim

pelemahan kpk demo ruu kuhp demo kuhp 

Demo Jilid III di DPRD Kaltim, 1.050 Personel Gabungan Amankan Aksi



Petugas apel persiapan pengamanan aksi
Petugas apel persiapan pengamanan aksi

Samarinda – Aksi demo penolakan terhadap Undang-Undang KPK dan revisi KUHP oleh Aliansi Kaltim Bersatu, kembali digelar di depan gedung DPRD Kaltim, Senin (30/9/2019). Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya, pada Senin (23/9/2019) dan Kamis (26/9/2019) lalu. 

Sebanyak 1.050 personel gabungan terdiri dari Polresta Samarinda, beserta polsekta jajarannya, Polres Bontang, Polres Kukar, Polda Kaltim, Brimob, dan TNI, ikut terjun untuk melakukan pengamanan. 

Selain ribuan personel, sejumlah perlengkapan juga disiapkan seperti water cannon, gas air mata, dan pagar duri  sudah dipasang di lokasi depan gerbang masuk DPRD Kaltim.

"Semua persiapan sudah sesuai SOP, ada 1.050 personel gabungan sudah kami siapkan. Dari semalam juga sudah ada yang berjaga di Gedung DPRD Kaltim," tutur Ipda Danovan, Kasubag Humas Polresta Samarinda. 

Dirinya berharap, aksi ini bisa berjalan secara kondusif dan tidak anarkis, agar tidak ada korban jiwa yang jatuh. "Kami lakukan secara persuasif kepada para pendemo, seperti pada demo-demo sebelumnya, kami akan berikan informasi serta imbauan untuk mereka, agar segera membubarkan diri pada jam yang ditentukan sudah habis. Namun, apabila mereka tidak mengindahkan, kami akan melakukan langkah tegas sesuai dengan SOP yang ada dan sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Danovan. 

Diketahui, dari aksi demo sebelumnya terdapat 6 tuntutan yang diajukan kepada pemerintah dan DPR. Namun, pada hari ini Senin (30/9/2019) jumlah tuntutan bertambah menjadi 7 tuntutan, yakni: 

1. Mendesak Presiden mengeluarkan Perppu terkait UU KPK

2. Tolak segala undang-undang yang melemahkan demokrasi

3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil

4. Bebaskan aktivitis pro demokrasi

5. Hentikan militerisme di tanah Papua

6. Tuntaskan pelanggaran HAM, adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan

7. Hentikan tindakan represif oleh TNI, Polri, ormas reaksioner terhadap gerakan rakyat.

8. Tangkap, adili, denda, penjarakan, dan cabut izin korporasi pembakaran lahan.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya