Ragam

Pemkot Samarinda Bapenda Samarinda 

Tunggakan PBB di Samarinda Tembus Rp 145 Miliar



Hermanus Barus, Kepala Bapenda Samarinda
Hermanus Barus, Kepala Bapenda Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) warga Samarinda mencapai Rp 145 miliar. Tunggakan itu dari 200 ribu wajib pajak sejak tahun 2007 hingga 31 Desember 2018.

Pemkot Samarinda mendapat piutang pajak itu sejak peralihan kewenangan PBB. Semula kewenangan PBB dipegang oleh pemerintah pusat, lalu diberikan ke Pemkot Samarinda pada tahun 2012.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus mengungkapkan, setiap tahun pihaknya menerbitkan 200 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPPTD), namun yang kembali dan membayar hanya sekitar 50 ribuan.

“Kenapa piutang PBB itu banyak, karena masyarakat kita membayar pajak PBB itu belum menjadi kebiasaan. Mungkin karena konsekuensinya hanya denda, ketika tidak bayar didenda dan nilainya mungkin tidak seberapa atau memang malas,” kata Hermanus, Selasa (1/10/2019).

Penyebab lainnya kata Hermanus, banyak masalah yang dihadapi Bapenda Samarinda dalam penagihan PBB. Karena sejak diserahkan pusat ke daerah tahun 2012, banyak ditemukan data wajib pajak yang ganda, hingga tidak ditemukannya alamat objek pajak.

“Datanya tidak semua mutakhir, ada alamatnya yang tidak jelas, ada orangnya dicari tidak ada, ada lagi yang sudah balik nama atau sudah dipecah, yang tadinya tanah ini luasnya seribu dipecah-pecah jadi empat, tapi luas asal yang seribu masih ada,” bebernya lagi.

Hermanus mengaku sudah berusaha melakukan pemutakhiran data wajib pajak yang ada. Namun dengan 718 Km persegi luas Samarinda, diperlukan waktu yang lama agar mendapat data yang akurat.

Untuk mengejar piutang pajak itu, usaha-usaha pun dilakukan pemkot seperti sosialisasi di tingkat RT dan kelurahan, hingga bekerja sama dengan instansi lain. Seperti bekerja sama dengan Universitas Mulawarman, dimana salah satu syarat pendaftaran mahasiswa baru melampirkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Langkah serupa juga diambil Pemkot Samarinda melalui surat edaran wali kota yang diterbitkan belum lama ini. Surat edaran berisi syarat layanan di kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Tepian juga harus menunjukkan bukti lunas PBB-P2. “Karena edarannya baru terbit tahun ini, penerapannya secara penuh mungkin tahun depan,” pungkas Hermanus.

Realisasi pendapatan PAD dari PBB-P2 per September 2019 sudah mencapai 84% atau Rp 33 miliar dari yang ditargetkan bapenda sebesar Rp 39 miliar. Diketahui Bapenda Samarinda menerbitkan 151 ribu SPPTD dengan jumlah pajak ditetapkan sebanyak Rp 50 miliar pada tahun ini.

Penulis: Fathur
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya