Hukrim
anak dipukul lesbian lesbian sangasanga korban dianiaya aniaya anak 
Penganiaya Bocah di Sangasanga Diancam 15 Tahun Penjara, Pelaku: Lebih Baik Saya yang Mati
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Mengenakan pakaian tahanan berwarna biru tua, pelaku penganiayaan anak berusia tujuh tahun hingga meninggal, tertunduk saat memasuki ruang Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Kukar.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya terhadap korban. Sambil menangis, pelaku menyatakan bila bisa bertukar posisi, lebih baik dirinya yang meninggal dunia. "Lebih baik saya mati dari pada anak itu," ujar pelaku.
Dia mengaku lebih dari satu tahun telah mengenal korban yang merupakan keponakan pasangan sesama jenisnya. Korban tinggal di rumah tantenya, yang merupakan kekasih pelaku. "Anak itu ikut sama saya empat bulan, kenalnya sudah setahun lebih," katanya.
Isak tangis pelaku tidak terbendung saat mengaku kerap kesal dengan prilaku korban, karena korban sering membohonginya. Selain itu, pelaku juga kesal dengan orang tua korban. "Waktu jengkel terakhir, saat subuh dan saya mengantuk berat, dia gak mau nurut, spontan terjadi," kata pelaku. Diketahui, korban dibanting ke lantai oleh pelaku, hingga mengalami mati batang otak.
Pelaku sempat mengembalikan korban kepada orang tuanya, namun lantaran orang tua korban mendapat pekerjaan di Balikpapan, lalu pelaku kembali diminta untuk membawa korban tinggal di Sangasanga. "Di situ jengkelnya saya. Saya orang lain, tapi saya begitu perhatian sama korban, tapi orang tuanya sendiri nggak memperhatikan," jelasnya.
Pelaku berinisial SS ini berharap keluarga korban memaafkan tindakannya kepada korban, karena ia pernah diberi kepercayaan oleh keluarga untuk mendidik korban. "Harapannya meminta maaf kepada keluarga, karena saya pernah diberikan kepercayaan untuk mendidik korban," tuturnya.
SS mengaku telah menganiaya korban beberapa kali, dan penganiayaan yang terparah dilakukan kepada korban terjadi pada Senin (30/9/2019) pukul 03.00 dini hari. "Yang terakhir saya tidak tahu kepalanya mengalami pendarahan, saya berusaha waktu itu agar korban tetap selamat," ujarnya.
Pasangan pelaku yang merupakan tante korban sempat berulangkali mengingatkan pelaku, agar tidak terlalu keras menyakiti korban, namun pelaku tetap menganiaya korban tanpa sepengetahuan tantenya. "Dia tidak tahu, yang terakhir itu sangat keras sampai menghilangkan nyawanya," katanya.
Pelaku menampik isu yang beredar bahwa dirinya mengancam pasangannya untuk menutupi perbuatannya. Karena kepada pasangannya, pelaku mengatakan ingin menyerahkan diri kepada polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Saya akan menyerahkan diri saya ke polisi, karena apa yang saya lakukan adalah kesalahan saya sendiri," jelasnya.
Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Kukar dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Penulis: Faidil Adha
Editor: Er Riyadi