Ragam

driver daring ojek online ojek daring 

Merasa Masuk Jebakan Tilang, Driver Daring Geruduk Dishub Kaltim



Sejumlah driver daring mendatangi Dishub Kaltim
Sejumlah driver daring mendatangi Dishub Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda – Puluhan driver taksi dalam jaringan (daring) mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Selasa (8/10/2019) siang. Driver yang tergabung dalam Tepian Driver Online (TDO) itu melakukan unjuk rasa setelah lima anggota mereka ditilang oleh petugas Dishub.

Agus Supriono, seorang driver taksi daring yang ditilang menceritakan, penilangan itu berawal ketika ia menerima orderan sekitar pukul 10.30 Wita. Di aplikasi menunjukkan titik penjemputan di Rumah Sakit Umum Daerah AW Sjahranie, dengan tujuan pengantaran ke kantor Bappeda Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa.

Setelah mengantarkan sampai tempat tujuan dan menerima bayaran, oleh penumpangnya yang ternyata petugas Dishub, Agus diminta menuju kantor Dishub Kaltim yang berada tepat di sebelah kantor Bappeda. Sang driver pun kaget ketika diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan.

Agus kaget ketika ditilang dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobilnya ditahan, ia merasa dijebak oleh oknum yang baru saja menggunakan jasanya. “Katanya kami tidak punya surat angkutan sewa khusus (ASK), tidak jelas juga apa itu karena tidak ada sosialisasinya ke kita,” kata Agus.

Atas kejadian itu, para driver pun satu demi satu berdatangan menuntut Dishub Kaltim mengembalikan STNK dan menarik surat tilang yang sudah diterbitkan. Mereka mulai membubarkan diri setelah beberapa perwakilannya diterima beraudiensi dengan pihak Dishub sekitar pukul 14.30 Wita.

Yohanes Berekhmans, Ketua Tepian Driver Online ditemui usai audiensi mengatakan, selain meminta untuk menarik penilangan terhadap anggotanya, pihaknya juga meminta agar tidak ada lagi penilangan terhadap driver daring.

“Jangan begitulah, Permenhub 118 itu kan belum jelas juga. Aplikator pun tidak ada tekanan untuk mengurus ASK untuk ikut aturan ini,” kata Yohanes.

Pihaknya mengaku siap kooperatif mengikuti aturan baru yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

“Kami bukan kriminal, bukan penjahat, kami cari duit halal. Kami minta kebijakannya untuk mengurus kelengkapan itu,” tegasnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Mahmud Samsul Hadi mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya adalah salah satu langkah menertibkan taksi daring tidak berizin. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemprov, Kaltim memiliki kuota angkutan sewa khusus sebanyak 1.000 unit, dan di Samarinda kuotanya adalah 200 unit. Namun hingga saat ini yang sudah berizin hanya 120-an driver saja.

Berdasarkan aturan, angkutan daring wajib memenuhi yang disyaratkan pemerintah. Di antaranya, driver harus bernaung dalam satu badan usaha atau koperasi, dan kendaraan yang digunakan harus lulus uji KIR. Surat izin angkutan sewa khusus dikeluarkan pemerintah dan diperbarui setiap satu tahun sekali.

“Kita hanya menegakkan apa yang sudah diatur oleh pemerintah. Paling penting bagi kami adalah bagaimana kondisi usaha di bidang angkutan bisa berjalan dengan lancar, mereka bisa mencari nafkah rezeki sesuai dengan porsi masing-masing,” ungkap Mahmud.

Mahmud mengaku kesulitan untuk menertibkan angkutan online yang ada, karena tidak memiliki ciri khusus seperti angkutan konvensional. Terlebih dalam Permenhub 118 sudah tidak mewajibkan taksi daring menempel stiker khusus.

Oleh karenanya, Mahmud menampik jika pihaknya menjebak driver daring agar dapat menilang. Dirinya menyampaikan langkah yang dilakukan pihaknya hari ini adalah salah satu cara agar bisa membuktikan taksi daring dengan melakukan order layanan dan pembayaran.

“Jika ada pembayaran dia kategorinya itu angkutan umum, sehingga wajib memiliki izin. Kalau tidak begitu, kita tidak bisa bedakan mana yang mobil pribadi atau mobil angkutan sewa khusus,” pungkasnya.

Penulis: Fathur
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya