Utama

Ojek Online Tarif Ojek Online Ojol di Kaltim Ojol Ojol Demo SK Tarif Ojol Aliansi Mitra Kaltim Bersatu 

Pemprov Kaltim: Tak Ikuti Tarif Resmi, Kantor Aplikator Terancam Ditutup



SELASAR.CO, Samarinda - Setelah melalui proses audiensi selama lebih dari lima jam, ribuan driver ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) bersama perusahaan aplikator akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/8/2025).

Hasil audiensi tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang menekankan kewajiban aplikator menyesuaikan tarif layanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam poin utama kesepakatan, perusahaan aplikator diwajibkan menaati Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/Κ.673/2023. Pihak aplikator diberikan tenggat waktu hingga Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA untuk menyesuaikan tarif ASK tersebut.

Apabila aplikator tidak melaksanakan kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Kaltim akan menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap kantor operasional aplikator di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan.

Selain soal tarif, mitra driver ojol (kendaraan roda dua/R2) juga menuntut agar seluruh fitur promo dan tarif murah, seperti slot, akses hemat, dan double order dihapus. Jika dalam waktu 10x24 jam tuntutan ini tidak dipenuhi, sanksi serupa akan diberlakukan terhadap perusahaan aplikator.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap SK Gubernur yang menjadi dasar penetapan tarif bersama stakeholder terkait.

“Paling lambat 13 Agustus pukul 12.00 WITA, aplikator harus sudah menyesuaikan tarif untuk R4 (angkutan roda empat). Sementara untuk R2, tuntutan terkait penghapusan fitur promo akan dibahas bersama dalam 10 hari ke depan. Jika tidak ada kesepakatan atau tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya jelas, yaitu sanksi penutupan sementara,” ujar Heru usai audiensi.

Diketahui sebelum audiensi berlangsung, sekitar 10.000 driver ojol dan taksi online dari berbagai daerah seperti Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Aksi ini merupakan bagian dari desakan kepada pemerintah agar menegakkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 serta menindak tegas aplikator yang dinilai tidak patuh.

Mereka juga meminta agar Pemprov membentuk forum resmi yang melibatkan seluruh pihak driver, aplikator, dan pemerintah untuk mencari solusi jangka panjang atas ketimpangan tarif dan sistem kerja yang dinilai merugikan mitra transportasi daring.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya