Utama

ojek online Taksi Online Tarif Bawah Taksi Online  Tarif Batas Bawah Taksi Online  Tarif Angkutan Sewa Khusus  ojol Demonstrasi Ojol 

Isran Noor Keluarkan SK Tarif Batas Bawah Taksi Online Kaltim 



Aksi Demo Driver dan Ojek Online di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Aksi Demo Driver dan Ojek Online di depan Kantor Gubernur Kaltim.

 

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus di provinsi Kalimantan Timur melalui surat keputusan nomor 100.3.3.1/K. 673/ 2023 yang ditandatangani pada tanggal 19 September 2023. 

Surat keputusan tersebut mengatur tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online. 

Pada poin kesatu dalam SK tersebut menyebutkan bahwa tarif batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer.

Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama (4 kilometer) dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan yang berlaku.

“Surat keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa tarif tersebut sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja,” tulis SK yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. 

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi dan penumpang angkutan sewa khusus di provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya