Ragam
ojek online 
Supaya Lancar "Narik", Driver Taksi Online Wajib Kantongi Izin
SELASAR.CO, Samarinda – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Dalam Permenhub ini, diatur mitra ASK berbasis online diwajibkan memiliki izin resmi, yang dinaungi oleh badan hukum. Sesuai aturan, bentuk badan hukum yang menaungi ASK ini bisa berbentuk UMKM, koperasi ataupun perseroan terbatas (PT).
Di Samarinda, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur belum lama ini melakukan penindakan. Terjaring 10 driver taksi online yang didapati tidak memiliki izin atau dinyatakan ilegal. Meski begitu, tindakan ini diklaim merupakan bentuk sosialisasi kepada driver taksi online untuk lebih perhatian terhadap Permenhub 118 tersebut.
Mega Putra, salah satu mitra taksi online yang beroperasi di Samarinda, mengaku pada dasarnya sejumlah mitra taksi online Samarinda mendukung adanya aturan ini. Hanya saja, memang terkait kepengurusan izin diakui belum mudah. "Kami sebenarnya mendukung aturan ini, hanya saja dalam kepengurusannya kami minta dipermudah khusus bagi paguyuban," kata Ega, sapaannya.
Menurut Ega, saat ini pihaknya, yang sementara dinaungi oleh paguyuban bernama Tepian Driver Online (TDO), sedang dalam tahap mengurus sejumlah perizinan. Harapanya jumlah anggota TDO yang cukup besar ini, bisa menjadi perhatian pemerintah untuk mendapatkan akses mudah mengantongi izin beroperasi.
Berita Terkait
Jika dihitung, saat ini anggota TDO mencapai 2.000 orang, yang terbagi di 22 korwil. Bahkan dalam satu korwil saja, jumlahnya di atas 100 anggota. "Saya harap selain kewajiban izin yang harus dikantongi, pemerintah juga diminta terlibat aktif memberikan keamanan para driver. Di Samarinda ini masih ada lokasi-lokasi rawan konflik dengan angkutan konvensional," tegas Ega.
Sementara itu, salah satu badan hukum yang kini telah mengantongi izin resmi menaungi ASK berbasis online di Samarinda, adalah PT Lingkar Terbaik Indonesia (LTI). Meski terbilang baru, namun sudah 100 driver online bergabung.
Eko Bramandiko, Direktur PT LTI menjelaskan, tujuan dibentuknya badan hukum yang menaungi ASK ini, yaitu untuk memberkan kepastian hukum baik kepada driver hingga keselamatan penumpang yang menggunakan jasa taksi online.
"Selama ini, jika terjadi sesuatu kepada penumpang, driver online yang selalu diminta bertanggung jawab. Bahkan ada driver yang tidak mau. Sehingga, adanya badan hukum driver online ini, diharap bisa menjadi kepastian hukum," jelas Eko.
Menurutnya, jika bergabung dengan LTI diklaim tidak bayar atau gratis. Hanya saja, driver online yang bergabung menjadi anggota, akan dibebankan iuran sebesar Rp 25 ribu per minggu. Nantinya anggaran yang dikumpulkan ini akan dikembalikan kepada seluruh anggotanya, dengan berbagai benefit.
"Ada beberapa keuntungan yang akan didapat driver online jika bergabung dengan kami. Beberapa di antaranya, mendapatkan subsidi ganti oli, jika terjadi mogok dijalan kami memfasilitasi derek, bahkan perpanjangan SIM A juga kami subsidi," papar Eko.
Eko menambahkan, selain beberapa benefit itu, hal utama yang menjadi legalitas driver online ini beroperasi adalah kartu pengawasan. Dengan kartu ini, ASK dinyatakan legal beroperasi, sesuai wilayah dan peruntukannya. "Jadi nantinya selain melegalkan driver online beroperasi, kartu ini menjadi bentuk pengawasan kami terhadap anggota yang beroperasi," ungkapnya.
Kartu pengawasan yang akan dipegang masing-masing anggota ini akan diperpanjang setiap satu tahun sekali. Dengan harapan, bentuk pengawasan, dalam pelayanan maupun kelayakan kendaraan taksi online secara berkala dapat diawasi, menunjang kenyamanan masyarakat menggunakan jasa taksi berbasis aplikasi ini.
Penulis: Sammy Laurens
Editor: Er Riyadi