Hukrim

curanmor 10 curanmor 

Habis Mencuri Asyik Tidur di Indekos, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi



Sandy Pranata (26) digiring ke ruang Jatanras Polresta Samarinda
Sandy Pranata (26) digiring ke ruang Jatanras Polresta Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Usai melancarkan aksinya, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi. Sandy Pranata (26) diamankan Unit Reskrim Polresta Samarinda di kamar indekos milik temannya di Jalan KS Tubun, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.


Sandy baru saja mengambil kendaraan roda dua merek Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DA 4298 YG di Jalan Rapak Indah, Gang Durian Tunggal, Sungai Kunjang, pada Selasa pukul 03.00 dini hari.


Sandy diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari korban kehilangan kendaraan yang terparkir di depan rumahnya.


Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan di sejumlah ruas jalan di Samarinda. Tidak lama kemudian, petugas berhasil menemukan keberadaan kendaraan tersebut di salah satu indekos di Jalan KS Tubun.


Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang tengah tertidur pulas diamankan petugas. Pelaku yang tidak bisa berkutik, dan saat diinterogasi langsung mengakui perbuatannya.


Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu alat isap sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Kotak rokok tersebut ditemukan petugas di dalam kantong celana pelaku.


Pelaku mengaku mendapatkan keahlian membobol sepeda motor saat ia bekerja di bengkel perbaikan motor dan mobil. Dengan bermodalkan gunting, pelaku mencongkel setop kontak dan berhasil menyalakan kendaraan yang jadi targetnya.


"Laporan kami terima tadi pagi dan langsung kami turunkan anggota. Tidak butuh waktu lama, malamnya keberadaan pelaku dan barang bukti berhasil kami temukan. Dari kantong celana juga ditemukan alat isap sabu. Pengakuan pelaku, dirinya juga merupakan pengguna sabu," ucap Iptu Sutrisno, Kanit Jatanras Polresta Samarinda.

Aksi pencurian ini diakui pelaku bukan pertama kalinya. Dirinya mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali, sejak September 2019 lalu.


Kendaraan hasil curian lalu dijual dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung jenis kendaraan. Hasil penjualan lalu dipakai untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.


"Motor saya pakai bergantian, setiap hari ganti-ganti. Dan sebagian uang penjualan motor itu untuk kebutuhan makan dan jalan sama pacar," ucap pelaku.


Rencananya motor tersebut akan dibawa pelaku ke daerah Muara Kedang, Kutai Barat, sebagai modal mencari pekerjaan. "Lagi tidur, rencana paginya saya mau berangkat ke Kutai Barat cari kerja. Ada teman di sana yang mengajak kerja di sawit," kata pelaku.


Pelaku saat ini ditahan di Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya