Hukrim

Kakek 78 Tahun cabul pencabulan disetubuhi 

Sudah Menikah 5 Kali, Kakek 78 Tahun Masih Cabuli Anak SD



Kepada polisi, pelaku mengaku hanya melakukan aksinya tiga kali
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya melakukan aksinya tiga kali

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang kakek berusia 78 tahun tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban adalah tetangganya sendiri. Kasus terungkap ketika ada teman korban yang memergoki persetubuhan itu.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya melakukan aksinya tiga kali. Dia menutup mulut korban dengan imbalan sejumlah uang setiap berhubungan. Korban pun tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Pelaku diketahui telah menikah sebanyak lima kali ini. Dia kawin-cerai dengan beberapa istrinya dulu.
Ipda Muhammad Ridwan, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengatakan, setelah polisi mendapat laporan dari ketua RT tempat korban tinggal, dia mengaku terkejut.

"Heran juga, sudah tua tapi masih melakukan perbuatan cabul. Padahal mereka tetangga, jarak rumahnya cuma sekitar 50 meter saja. Bahkan pelaku kenal dengan orang tua korban," ungkap Ridwan.

Bukan hanya sekali, Ridwan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan korban, pelaku tercatat telah melakukan hal keji tersebut sebanyak tujuh kali. Tapi pengakuan pelaku hanya tiga kali.

"Yang jelas pengakuan pelaku dimulai sejak tahun 2019 ini. Dia mengaku perbuatannya tersebut hanya dilakukan sebanyak tiga kali," tambahnya.

Aksi itu biasa dilakukan pelaku ketika korban pulang dari sekolahnya. Memang setiap siang hari lingkungan tempat tinggal mereka sepi, lantaran kebanyakan warga sedang bekerja.

Pelaku yang kesehariannya membuka jasa cukur rambut ini mengatakan, aksi terakhirnya dilakukan pada Senin (28/10/2019) lalu. Saat korban pulang sekolah, pelaku memanggil dan mengiming-iminginya uang sebesar 50 ribu.
Aksi bejat pelaku terungkap ketika salah seorang teman korban mengadukan perihal itu kepada warga lainnya. Saksi tak sengaja melihat korban tengah digagahi. Aduan tersebut akhirnya terdengar hingga telinga orang tua korban. Saat menanyakan kebenarannya, korban mengakui hal tersebut. Pihak keluarga pun langsung melapor kepada petugas Kepolisian Polsekta Samarinda Ulu.

Setelah mendapat laporan dan mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, pelaku dijemput polisi di kediamannya di Samarinda Ulu, pada Kamis (31/10/2019). Sempat bersembunyi di rumah keluarganya, pelaku tetap tak bisa menghindar. Sekira pukul 12.30 Wita, ia berhasil dibekuk petugas.

Saat Selasar menemui pelaku di Mako Polsekta Samarinda Ulu pada Jumat (1/10/2019), pelaku bersikukuh bahwa perbuatan tersebut bukan murni kesalahannya. Dia menyebut bahwa kejadian itu dilandasi oleh dasar suka sama suka.

"Polisi nggak bisa nuntut saya, orang kita sama-sama mau, kok. Lagian saya tidak memasukkan kelamin saya. Saya juga beri dia sejumlah uang buat jajan setiap kali kami berhubungan," ucap pelaku.

Meski begitu, hasil visum yang diterima kepolisian membuktikan adanya luka di area kemaluan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya