Hukrim
Dipasung dan Disetubuhi Ayah Tiri pencabulan disetubuhi 
Di Tabang, Anak 14 Tahun Dipasung dan Disetubuhi Ayah Tiri
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Pria berusia 46 tahun warga Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berusia 14 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya dan memasung korban menggunakan rantai di dalam kamar.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami trauma dan luka lebam pada wajah. Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh warga sekitar ke Polsek Tabang, pada Minggu (3/11/2019).
"Awalnya kita tidak tahu ada persetubuhan, laporannya ada orang dirantai," ujar Bripka Raden Sukman, Kanit Reskrim Polsek Tabang.
Lalu empat personel Polsek Tabang, bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ketika tiba di rumah pelaku, petugas polisi langsung mengecek di dalam rumah. Di sana didapati korban sedang terbaring dalam kamar dengan kaki terikat rantai di dinding kayu.
Berita Terkait
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tak hanya dianiaya dan dipasung. Selama pelaku menjadi bapak tirinya, korban juga sudah disetubuhi sejak tahun 2016.
"Ketika diinterogasi sampai di Polsek, ternyata berkembang. Anak itu selain dipukuli, jadi korban persetubuhan oleh bapaknya, dari 2016 sampai 2019 ini," terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya di hutan tempat dia bekerja. Perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri atau ibu kandung korban. "Pelaku bekerja cainshaw (penebang pohon), korban dibawa juga ikut ke hutan," tutur Kanit Reskrim.
Polisi menjelaskan korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku karena dirinya diancam menggunakan kekerasan. Ibu korban tidak berani melawan kehendak pelaku yang memasung putrinya. Sang ibu juga tidak mengetahui bahwa putrinya telah berkali-kali dinodai pria yang kini menjadi suaminya.
Akibat perbuatan itu, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tabang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan