Hukrim

Mahasiswi Diperkosa Ayah Tiri disetubuhi 

Mahasiswi Diperkosa Ayah Tiri, Korban Kini Hamil 5 Bulan



Pelaku Arman (ayah tiri korban) diamankan di Mako Polresta Samarinda
Pelaku Arman (ayah tiri korban) diamankan di Mako Polresta Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus pemerkosaan terjadi kepada seorang remaja putri. Korban berstatus mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi di Samarinda. Ironisnya, diketahui pelakunya adalah ayah tirinya sendiri. Perbuatan itu dilakukan beberapa kali, hingga korban kini hamil 5 bulan.

Kejadian bermula saat ibu korban bersama tiga anaknya (adik-adik korban) tengah pulang kampung ke Makassar, pada (4/10/2019) lalu. Korban tidak ikut serta. Begitu pula ayah tirinya.

Meski mereka tidak tinggal satu rumah, pelaku tak kehabisan akal untuk melancarkan aksinya. Pada Kamis (7/10/2019) sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban baru pulang kampus, ia ditelpon ayah tirinya. Korban diminta pelaku untuk datang membantu membersihkan rumahnya di Kecamatan Sungai Pinang. Korban pun menurutinya.

Di sana, saat sedang membersihkan rumah, tangan korban ditarik pelaku menuju kamar. Pelaku mengacungkan senjata tajam berupa badik. Ia mengancam dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Kelakuan durjana pelaku tak berhenti di situ. Keesokan harinya (8/10/2019) pelaku kembali memaksaa korban untuk melakukan perbuatan serupa. Modusnya tak berubah. Pelaku menjemput korban di indekosnya, kemudian dibawa ke rumah di Sungai Pinang. Korban tak kuasa menghindar, karena selalu diancam.

Iptu Rihard Nixon, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda menjelaskan, perbuatan pelaku terkuak ketika ibu korban kembali ke Samarinda. Sang ibu merasa curiga dengan gelagat putrinya yang mendadak pendiam. Terlebih, perut anaknya juga mengalami perubahan.

"Dari situlah ibu korban meminta korban untuk bercerita," ucap Ipda Nixon.

Iptu Rihard Nixon - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda berikan keterangan kepada wartawan

Kepada sang ibu, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah digauli oleh ayah tirinya dua kali. Saat itu juga korban dan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Samarinda.

Saat dilakukan visum, korban diketahui tengah hamil 5 bulan. "Kami curiga jadinya, kan kejadian baru sebulan, kok hamilnya sudah lima bulan, jadi kami minta keterangan tambahan lagi," kata Ipda Nixon.

Saat meminta keterangan tambahan, fakta baru kembali ditemukan. Korban kembali mengaku, dirinya pernah disetubuhi ayah tirinya pada bulan Mei sebanyak dua kali, saat mereka tengah berada di Makassar.

Pelaku yang telah menjadi ayah tiri korban sejak tahun 2005 itu pun langsung diringkus polisi di kediamannya pada Senin (4/11/2019).

Saat diinterogasi, pria yang merupakan developer perumahan itu mengaku telah menggauli anak tirinya lantaran terpengaruh minuman keras (alkohol). Namun, saat diperiksa dan dimintai keterangan di Ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengakuan berubah. Pelaku mengelak telah melakukan hal terebut.

"Awalnya sudah mengaku karena terpengaruh alkohol, tapi pas diperiksa kembali untuk BAP, pengakuannya berubah, dia tidak mengakui perbuatannya," terang Nixon.

Saat ditemui SELASAR di Mako Polresta Samarinda, pelaku belum juga mengakui dan terus membantah perbuatannya.

"Saya tidak melakukan, semua itu hanya rekayasa," kilahnya. Dia mengaku korban hamil bukan karena perbuatannya.

"Bukan saya itu, mungkin dari hubungan dia dengan pacarnya," kata pelaku.

Namun, pelaku tetap harus mendekam di penjara. Dirinya dikenakan Pasal 285 Jo 294 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya